Warga Bogor jual Harimau Sumatera di Kaskus
A
A
A
Sindonews.com - Kurniawan (37), warga Perumahan Bogor Baru, Bogor Tengah, Kota Bogor, diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Polres Bogor dan lembaga swadaya masyarakat Wildlife Conservation Society (WCS) dikediamannya.
Pelaku diamankan karena diduga telah memperdagangkan hewan langka jenis harimau sumatera yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hewan, atau Satwa yang Dilindungi.
Kepala BKSDA Wilayah I (Bogor, Sukabumi, Banten) Dodi Wahyu mengatakan, harimau yang sudah di air keras itu disita dari rumah Kurniawan di Perumahan Bogor Baru, Bogor Tengah, Kota Bogor, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku terbukti sudah memperjual belikan secara online melalui situs Kaskus dan kami menangkapnya dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Dari tangannya, kami mengamankan satu Harimau Sumatera opsetan (air keras)," katanya, di Bogor, Kamis (4/4/2013).
Ditambahkan dia, pelaku sudah menjual dua kali hewan langka harimau Sumatera yang telah di air keras. "Harimau dengan panjang satu meter dan diperkirakan berumur 4 tahun tersebut, diperjual belikan dengan harga Rp20 juta untuk satu ekornya," ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dilindungi. "Pelaku dapat diancam 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta," tambahnya.
Sejak diberlakukannya Undang-undang No 5 tahun 1990 tersebut, setiap hewan langka yang dilindungi tidak boleh dimiliki perorangan dengan tujuan diperdagangkan atau mengkoleksinya.
Kordinator Advokasi WCS Irma Herawati menjelaskan dalam beberapa tahun terkahir ini memang marak perdagangan hewan yang dilindungi melalui online.
"Dari Juni 2012 hingga Februari 2013 kami telah menggagalkan 17 transaksi perdagangan hewan dilindungi dan sebagian besar perdagangan tersebut dilakukan secara online, sehingga sangat sulit terlacaknya," katanya.
Sejak November hingga Februari 2013, BKSDA wilayah I sendiri telah mengagalkan 4 transaksi perdagangan hewan liar.
Sementara itu, Kurniawan mengaku alasannya menjual hewan langka yang di air keras itu karena membutuhkan uang. "Saat ini saya membutuhkan uang, dan saya juga tidak mengetahui bahwa memperdagangkan hewan Harimau Sumatera yang sudah di air keras ini melanggar hukum," katanya.
Dia mengatakan, sengaja menjual secara online sejak Februari lalu dan menjual dengan harga Rp20 juta. "Saya kaget ternyata yang membelinya adalah petugas kepolisian," tukasnya.
Pelaku diamankan karena diduga telah memperdagangkan hewan langka jenis harimau sumatera yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hewan, atau Satwa yang Dilindungi.
Kepala BKSDA Wilayah I (Bogor, Sukabumi, Banten) Dodi Wahyu mengatakan, harimau yang sudah di air keras itu disita dari rumah Kurniawan di Perumahan Bogor Baru, Bogor Tengah, Kota Bogor, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku terbukti sudah memperjual belikan secara online melalui situs Kaskus dan kami menangkapnya dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Dari tangannya, kami mengamankan satu Harimau Sumatera opsetan (air keras)," katanya, di Bogor, Kamis (4/4/2013).
Ditambahkan dia, pelaku sudah menjual dua kali hewan langka harimau Sumatera yang telah di air keras. "Harimau dengan panjang satu meter dan diperkirakan berumur 4 tahun tersebut, diperjual belikan dengan harga Rp20 juta untuk satu ekornya," ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dilindungi. "Pelaku dapat diancam 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta," tambahnya.
Sejak diberlakukannya Undang-undang No 5 tahun 1990 tersebut, setiap hewan langka yang dilindungi tidak boleh dimiliki perorangan dengan tujuan diperdagangkan atau mengkoleksinya.
Kordinator Advokasi WCS Irma Herawati menjelaskan dalam beberapa tahun terkahir ini memang marak perdagangan hewan yang dilindungi melalui online.
"Dari Juni 2012 hingga Februari 2013 kami telah menggagalkan 17 transaksi perdagangan hewan dilindungi dan sebagian besar perdagangan tersebut dilakukan secara online, sehingga sangat sulit terlacaknya," katanya.
Sejak November hingga Februari 2013, BKSDA wilayah I sendiri telah mengagalkan 4 transaksi perdagangan hewan liar.
Sementara itu, Kurniawan mengaku alasannya menjual hewan langka yang di air keras itu karena membutuhkan uang. "Saat ini saya membutuhkan uang, dan saya juga tidak mengetahui bahwa memperdagangkan hewan Harimau Sumatera yang sudah di air keras ini melanggar hukum," katanya.
Dia mengatakan, sengaja menjual secara online sejak Februari lalu dan menjual dengan harga Rp20 juta. "Saya kaget ternyata yang membelinya adalah petugas kepolisian," tukasnya.
(san)