Perampok pemerkosa guru SD di Ciputat ditembak
A
A
A
Sindonews.com - IS alias Haji (43), pelaku perampokan sekaligus perkosaan guru SD berinisial CD (24), dilumpuhkan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dini hari tadi. Pelaku ditembak di kedua kakinya, karena diduga melawan saat dilakukan pengembangan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan selama tiga hari, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, Jalan Sawah Lama, Desa Panunggangan, Pinang, Tangerang, sekira pukul 03.00 WIB.
"Pelaku kami ringkus di rumahnya, setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari," katanya.
Wahyu membeberkan, saat pengembangan pencarian barang bukti, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Alhasil petugas membuang tembakan sebanyak dua kali ke bagian betis kedua kaki pelaku.
"Dari digeladah di rumahnya, kami mendapatkan barang bukti milik korban yang diambil pelaku seperti tas warna pink, Blackberry Gemini dan satu unit laptop," terangnya.
Ditambahkan dia, saat melakukan aksinya, pelaku menumpang angkot dari kediamannya lalu menelusuri lokasi dengan berjalan kaki. Ketika itu, pelaku yang diketahui memiliki konter hp di rumahnya ini melihat kontrakan korban dalam kondisi tak terkunci.
"Pelaku tiga kali naik angkot dari rumahnya di kawasan Panunggangan ke lokasi kontrakan korban. Melihat situasi sepi, pelaku masuk melalui jendela korban dengan cara mencongkel," tukasnya.
Dia melanjutkan, setelah masuk ke kontrakan korban, pelaku langsung mengambil pisau di bagian dapur. Kemudian, korban yang saat itu dalam kondisi tertidur, dibangunkan lalu diancam menggunakan pisau. Sebelum memperkosa, pelaku sempat membakar rokok sambil berinteraksi dengan korban.
"Korban sempet meminta pelaku jangan memperkosanya. Namun permintaan korban itu tak digubris, di atas ranjang pelaku membekap, lalu memperkosanya," terangnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian menjarah barang-barang milik korban seperti laptop, tas, dan blackberry. Selanjutnya pelaku keluar dari rumah korban dan melarikan diri dengan menggunakan angkutan umum.
"Dalam pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya secara acak dan melihat kesempatan di lokasi. Sasarannya, rumah-rumah yang tidak terkunci serta ditinggal tidur penghuninya," tukasnya.
Menurut Wahyu, motif kejahatan kasus ini awalnya pencurian. Namun karena tergiur dengan kemolekan korban, pelaku akhirnya nekat melakukan perkosaan. Dari hasil visum, ditemukan ada luka di dada korban dan sayatan di jari.
"Jadi kelihatan ada perlawanan dari korban saat diperkosa pelaku. korban diketahui tinggal sendiri di kontrakannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan pasal 285 tentang perkosaan dengan acmana hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Keyakinan penyidik menetapkan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dikatakan korban. Selain itu, Blackberry Gemini yang disita di rumah pelaku sama dengan PIN Blackberry milik korban," tutupnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan selama tiga hari, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, Jalan Sawah Lama, Desa Panunggangan, Pinang, Tangerang, sekira pukul 03.00 WIB.
"Pelaku kami ringkus di rumahnya, setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari," katanya.
Wahyu membeberkan, saat pengembangan pencarian barang bukti, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Alhasil petugas membuang tembakan sebanyak dua kali ke bagian betis kedua kaki pelaku.
"Dari digeladah di rumahnya, kami mendapatkan barang bukti milik korban yang diambil pelaku seperti tas warna pink, Blackberry Gemini dan satu unit laptop," terangnya.
Ditambahkan dia, saat melakukan aksinya, pelaku menumpang angkot dari kediamannya lalu menelusuri lokasi dengan berjalan kaki. Ketika itu, pelaku yang diketahui memiliki konter hp di rumahnya ini melihat kontrakan korban dalam kondisi tak terkunci.
"Pelaku tiga kali naik angkot dari rumahnya di kawasan Panunggangan ke lokasi kontrakan korban. Melihat situasi sepi, pelaku masuk melalui jendela korban dengan cara mencongkel," tukasnya.
Dia melanjutkan, setelah masuk ke kontrakan korban, pelaku langsung mengambil pisau di bagian dapur. Kemudian, korban yang saat itu dalam kondisi tertidur, dibangunkan lalu diancam menggunakan pisau. Sebelum memperkosa, pelaku sempat membakar rokok sambil berinteraksi dengan korban.
"Korban sempet meminta pelaku jangan memperkosanya. Namun permintaan korban itu tak digubris, di atas ranjang pelaku membekap, lalu memperkosanya," terangnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian menjarah barang-barang milik korban seperti laptop, tas, dan blackberry. Selanjutnya pelaku keluar dari rumah korban dan melarikan diri dengan menggunakan angkutan umum.
"Dalam pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya secara acak dan melihat kesempatan di lokasi. Sasarannya, rumah-rumah yang tidak terkunci serta ditinggal tidur penghuninya," tukasnya.
Menurut Wahyu, motif kejahatan kasus ini awalnya pencurian. Namun karena tergiur dengan kemolekan korban, pelaku akhirnya nekat melakukan perkosaan. Dari hasil visum, ditemukan ada luka di dada korban dan sayatan di jari.
"Jadi kelihatan ada perlawanan dari korban saat diperkosa pelaku. korban diketahui tinggal sendiri di kontrakannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan pasal 285 tentang perkosaan dengan acmana hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Keyakinan penyidik menetapkan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dikatakan korban. Selain itu, Blackberry Gemini yang disita di rumah pelaku sama dengan PIN Blackberry milik korban," tutupnya.
(san)