Dishub DKI sambut program ERP
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyambut baik usulan tersebut. Namun, seluruh kewenangan sepenuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, usulan tarif yang diajukan pihaknya itu mencontohkan di Singapura. Di negara tersebut setiap kendaraan yang melintas di jalur ERP, harus membayar 1 sampai 2 dollar Singapura atau sekitar Rp6.000 sampai Rp12.000.
Setelah itu, lanjut dia, usulan tarif akan dipaparkan kepada Gubernur untuk kemudian ditetapkan.
"Kita masih terus melakukan kajian, mana yang lebih efektif, sembari menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah," katanya, Minggu (31/3/2013).
Sebelumnya, untuk menurai kemacetan di wilayah DKI Jakarta Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya, rencananya akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim, program ini mampu mengurai kemacetan yang menjadi langganan Ibu Kota sebanyak 40 persen.
Dia menjelaskan, usulan tarif yang diajukan pihaknya itu mencontohkan di Singapura. Di negara tersebut setiap kendaraan yang melintas di jalur ERP, harus membayar 1 sampai 2 dollar Singapura atau sekitar Rp6.000 sampai Rp12.000.
Setelah itu, lanjut dia, usulan tarif akan dipaparkan kepada Gubernur untuk kemudian ditetapkan.
"Kita masih terus melakukan kajian, mana yang lebih efektif, sembari menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah," katanya, Minggu (31/3/2013).
Sebelumnya, untuk menurai kemacetan di wilayah DKI Jakarta Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya, rencananya akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim, program ini mampu mengurai kemacetan yang menjadi langganan Ibu Kota sebanyak 40 persen.
(stb)