Terbukti membunuh, Doyok divonis 7 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Fitrah Ramadhani (18) alias Doyok divonis majelis hakim tujuh tahun penjara. Doyok terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dan pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
"Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis tujuh tahun penjara," ujar ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Kendati demikian, pada pertimbangan yang meringankan hakim, Doyok dinilai masih berusia muda dan bersikap baik selama persidangan. "Membebankan biaya perkara sebesar Rp2000 kepada terdakwa," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Doyok Nazaruddin Lubis mengajukan banding atas putusan hakim. "Kita banding," terang Nazaruddin.
Mendengar putusan Hakim, Ibunda Alawy, Endang Puji Astuti langsung berteriak menghujat Doyok seraya menitikan air mata. "Enggak sesuai dong. Anak saya sudah tidak ada," tandasnya.
"Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis tujuh tahun penjara," ujar ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Kendati demikian, pada pertimbangan yang meringankan hakim, Doyok dinilai masih berusia muda dan bersikap baik selama persidangan. "Membebankan biaya perkara sebesar Rp2000 kepada terdakwa," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Doyok Nazaruddin Lubis mengajukan banding atas putusan hakim. "Kita banding," terang Nazaruddin.
Mendengar putusan Hakim, Ibunda Alawy, Endang Puji Astuti langsung berteriak menghujat Doyok seraya menitikan air mata. "Enggak sesuai dong. Anak saya sudah tidak ada," tandasnya.
(san)