Jadi tersangka, marbot cabul buron

Senin, 29 April 2013 - 14:37 WIB
Jadi tersangka, marbot cabul buron
Jadi tersangka, marbot cabul buron
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, masih menyelidiki kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan MF (25) terhadap gadis SMP berusia 14 tahun di wilayah Pondok Cabe, Pamulang.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai marbot Masjid Ar-Rohmat, sekaligus guru mengaji korban itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dalam pengejaran.

"Kasus marbot masjid masih penyelidikan. Pelaku masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan statusnya secara otomatis telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin saat ditemui di ruanganya, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Dia menambahkan, hingga kini penyidik dari anggota reskrim telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban. Namun terkait siapa saja saksi-saksi yang diperiksa itu, tidak bisa dibeberkan karena kasusnya masih dalam penyelidikan.

"Sementara ini baru ada satu korban yang melapor. Hingga kini, kami masih belum mengetahui tersangka melarikan diri ke daerah mana," jelasnya.

Terkait kaburnya tersangka, Aswin menyesalkan adanya upaya mediasi yang dilakukan pihak keluarga korban sebelum membuat laporan. Pasalnya, langkah mediasi tersebut justru dinilai telah mengakibatkan tersangka melarikan diri dan menyulitkan kerja kepolisian.

"Seharusnya, kasus pelecehan seksual anak di bawah umur seperti ini segera dilaporkan keluarga korban agar pihak kepolisian bisa langsung melakukan penangkapan," terangnya.

Dia mengungkapkan, meskipun kasus pelecehan seksual ini seandainya dilakukan atas dasar suka sama suka, tersangka tetap dikenakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara. Ganjaran hukuman ini lebih berat ketimbang kasus perkosaan yang hanya dikenakan hukuman 12 tahun.

"Seseorang yang menyetubuhi lawan jenis di bawah umur bisa dikenakan UU Perlindungan Anak walaupun perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Kali ini, korbannya AIS, gadis ABG berusia 14 tahun yang diduga dicabuli MF (25), seorang penjaga Masjid Ar-Rohmat di kawasan Pondok Cabe, Ciputat, Tanggerang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6284 seconds (0.1#10.140)