Eksekusi tanah sengketa, PN Tangerang pungut Rp156 juta

Jum'at, 24 Mei 2013 - 15:18 WIB
Eksekusi tanah sengketa,...
Eksekusi tanah sengketa, PN Tangerang pungut Rp156 juta
A A A
Sindonews.com – Ahli waris Tan Hok Tjio mengaku dikutip sejumlah uang untuk proses eksekusi lahan, di kawasan Summarecon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, oleh PN Tangerang. Ahli Waris mengaku, harus membayar hingga ratusan juta rupiah.

“Dengan dalih untuk operasional pelaksanaan eksekusi, ahli waris dikenai uang sejumlah Rp156 juta oleh PN Tangerang. Tapi bagaimana ini, uang sudah diberikan eksekusi tidak dilakukan,” kata Robert Sitompul, kuasa hukum ahli waris, Jumat (25/5/2013).

Selain biaya Rp157 juta, ahli waris juga mengatakan dimintai uang untuk keamanan pelaksanaan eksekusi. Tidak hanya itu, ahli waris juga dimintai kaos berseragam berwarna hijau bertuliskan Pengadilan Negeri. "Ada 1.200 orang yang harus diseragami kaos hijau bertuliskan PN," jelasnya.

Romo Sudar, salah seorang ahli waris mengatakan, semua keluarganya sudah pinjam uang kesana kemari untuk terlaksananya eksekusi tanah 75 hektar tersebut. "Kami patungan dengan cara pinjam-pinjam untuk memenuhi kebutuhan eksekusi, tapi kok malah begini," tuturnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Ridwan Ramli, membenarkan bila adanya tarif atau biaya dalam permohonan gugatan eksekusi yang ditanggung pemohon.

"Memang ada biayanya, terpampang di papan dekat dengan loket PN Tangerang. Pengunjung bisa langsung lihat," ungkap Ridwan
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)