Sengketa lahan Summarecon, ahli waris temukan kejanggalan

Jum'at, 24 Mei 2013 - 13:22 WIB
Sengketa lahan Summarecon,...
Sengketa lahan Summarecon, ahli waris temukan kejanggalan
A A A
Sindonews.com – Terkait dengan sengketa lahan seluas 75 hektar di kawasan Summarecon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pihak ahli waris Tan Hok Tjio mengaku menemukan kejanggalan terhadap surat penundaan eksekusi, yang dikeluarkan PN Tangerang.

Robert Sitompul, kuasa hukum 52 ahli waris mengatakan, ada beberapa kejanggalan, seperti dikeluarkannya surat keputusan penundaan eksekusi, yang dibuat PN Tangerang dua hari sebelum eksekusi dilakukan.

“Eksekusi waktu itu tanggal 16 Mei, akan tetapi ditunda atas saran kepolisian dengan alasan keamanan. Akan tetapi surat keputusan penundaan sudah ditanda tangani tanggal 14 Mei,” kata Robert, Jumat (24/5/2013).

Padahal pada tanggal 14 Mei itu, Robert menjelaskan, baik ahli waris, masyarakat sekitar, BPN dan pihak kepolisian Kabupaten Tangerang, tengah melakukan rakor di PN Tangerang.

“Dalam pertemuan itu, memang pihak kepolisian mengungkapkan gejolak kriminalitas di Kabupaten Tangerang sedang tinggi. Tapi itukan baru secara lisan belum terjadi, kok sepertinya PN Tangerang seperti dukun, belum juga eksekusi tapi sudah menerbitkan surat penundaan,” tegasnya.

Dikatakan Robert, harusnya bila memang terjadi kondisi tidak kondusif saat eksekusi, barulah pihak PN membuatkan surat penundaan. Tidak sampai disitu, ahli waris juga merasa adanya kejanggalan, seperti pelimpahan kembali eksekusi lahan ke 75 hektar ini kepada PN Jakarta Pusat, pengadilan yang pada jaman Belanda mengurusi masalah ini.

"Padahal kan sudah jelas bukti surat yang dibuat PN Jakpus kepada PN Tangerang, untuk melakukan eksekusi secara tuntas, belum ada surat apapun lagi. Berarti PN Tangerang belum melaksanakan tugasnya dengan tuntas, ada apa ini!," papar Robert

Sebelumnya diberitakan, Kamis (16/5/2013) lalu juru sita PN Tangerang, membatalkan eksekusi lahan di kawasan elite ini dengan alasan keamanan. Pasalnya, saat akan dilakukan eksekusi ada beberapa kelompok yang sudah bersiap untuk menghalangi proses eksekusi.

Pada hari yang sama, ribuan anggota Front Betawi Rempug (FBR) sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang tiba-tiba ditunda.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8645 seconds (0.1#10.140)