Pembunuh pengusaha komputer terancam hukuman mati

Kamis, 21 Maret 2013 - 17:30 WIB
Pembunuh pengusaha komputer...
Pembunuh pengusaha komputer terancam hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Dua pelaku pembunuh pengusaha komputer Imam As-Syafii, Dedy (31) alias D, dan Encek (40) alias IW, terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku D yang ditangkap di Kuningan, Jawa Barat, dan rekannya IW yang baru diringkus kemarin malam di Pondok Kopi, Jakarta Timur, dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHP.

"Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Menurut Rikwanto, kedua pelaku pantas diganjar pasal tersebut, karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban yang juga rekan bisnisnya. "Mereka memang terbukti telah berencana menghabisi nyawa korban secara bersama-sama," terangnya.

Dia menambahkan, selain D dan IW, petugas juga mengamankan AQ (24), kawanan pelaku yang berperan sebagai penadah barang-barang hasil rampasan milik korban.

"AQ juga kita amankan, karena terbukti sebagai penadah dan kedapatan membeli Blackberry Dakota milik korban," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok pria ditemukan tewas secara mengenaskan di dalam bagasi mobil suzuki Grand Vitara hitam nopol B 531 EV. Mayat pria nahas tersebut ditemukan di parkiran terminal 1C, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0724 seconds (0.1#10.140)