Pemprov DKI tolak subsidi RS swasta

Senin, 18 Maret 2013 - 15:48 WIB
Pemprov DKI tolak subsidi...
Pemprov DKI tolak subsidi RS swasta
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa mensubsidi Rumah Sakit (RS) Swasta, untuk menggaji dokter dan perawat. Karena untuk gaji itu, sudah menjadi domain murni RS Swasta.

Persoalannya sekarang, Pemprov DKI juga melibatkan mereka dalam program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa di panggil Ahok, menjelaskan, subsidi dari Pemprov DKI hanya diperuntukkan bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), sedangkan RSUD sendiri banyak merekrut orang-orang yang notabene bukan PNS (Non PNS).

Sehingga Pemprov DKI berkewajiban menggaji mereka dengan mensubsidi ke RSUD. Disisi lain, Non PNS digaji oleh RS Swasta, maka suka tidak suka Pemprov DKI juga harus membantu RS Swasta itu.

Salah satu jalan yang ditempuh adalah, kata Ahok, Pemprov DKI memberi subsidi dalam bentuk hibah kepada RS Swasta.

"RSUD kita juga berat, karena merekrut orang-orang non PNS. Kalau PNS kan kita yang gaji, kalo Non PNS harus dapat biaya dari RS. Caranya kita akan subsidi kapada RSUD. Jika subsidi kapada rumah sakit swasta tidak bisa. Makanya, kita akan bantu subsidi dalam bentuk hibah untuk rumah sakit swasta yang kelas 3 yang di atas 70 persen" ujar Ahok, di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Kewajiban Pemerintah, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang hanya dibolehkan membantu 25 persen saja. Sehingga, kata Ahok, tidak bisa dipaksakan sampai 70 persen.

"Berarti kan dia sosial kan, Undang-undang kan cuma mewajibkan 25 persen," imbuhnya.

Sementara itu, terkait sosialisai program KJS, Pemprov DKI Jakarta hari ini memanggil semua Direktur RS di Jakarta, baik RSUD maupun RS Swasta. Dalam pertemuan itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) memberi pengarahan mengenai pelaksanaan KJS.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0775 seconds (0.1#10.140)