Bunuh Davina, polisi periksa kejiwaan Desi

Senin, 18 Maret 2013 - 15:14 WIB
Bunuh Davina, polisi...
Bunuh Davina, polisi periksa kejiwaan Desi
A A A
Sindonews.com – Setelah anak tirinya Davina Iyra Putri meninggal, Desi terlihat shock dan labil. Bahkan dalam beberapa kali pemeriksaan polisi, Desi yang merupakan warga Kampung Peusar, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini sering pingsan.

“Kondisi tersangka masih labil dan shock,tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pengujian kejiwaan tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Kapolresta Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyogo Andogo, Senin (18/3/2013).

Dikatakan Bambang, dalam beberapa kali pemeriksaan, tersangka kerap pingsan, sehingga dalam pemeriksaan penyidik harus ekstra hati-hati .

Desi ditetapkan statusnya sebagai tersangka setelah semua bukti meninggalnya Davina mengarah kepadanya. Kepada pihak penyidik Desi pun mengaku kesal, dan emosi saat Davina sulit untuk dibangunkan dari tidurnya.

Desi lalu menampar Davina dan mendorongnya ke kamar mandi, hingga terbentur dan mengakibatkan bocah malang ini meninggal dunia.

Tersangka saat ini dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 KDRT, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara. (stb)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2104 seconds (0.1#10.140)