Anak & Istri jadi jaminan, Hercules minta penangguhan
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap pengelola ruko di kawasan Jakarta Barat, tokoh pemuda Timor Leste Hercules Rozario Marshal mengajukan penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwato mengatakan, penangguhan penahanan Ketua Umum GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) itu diajukan Rabu 13 Maret 2013. "Ya benar, Hercules mengajukan penangguhan penahanan. Jaminannya keluarga, isteri, dan anaknya," kata Rikwanto, Jumat (14/3/2013).
Dia menjelaskan, saat ini penyidik dari Resmob Polda Metro Jaya sedang mempelajari penangguhan penahanan yang diajukan tersebut. Dalam penangguhan penahannya, Hercules berjanji tidak akan melarikan diri dari kasus hukum yang membelitnya itu.
"Hercules juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya," terangnya.
Menurut Rikwanto, setiap orang memang memiliki hak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, keputusannya tetap berada ditangan penyidik yang menangani kasus yang bersangkutan.
"Penyidik nantinya yang akan memutuskan terkait penangguhan penahanan Hercules," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hercules bersama 50 anak buahnya ditangkap polisi saat menggelar apel pengamanan di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Komplek Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwato mengatakan, penangguhan penahanan Ketua Umum GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) itu diajukan Rabu 13 Maret 2013. "Ya benar, Hercules mengajukan penangguhan penahanan. Jaminannya keluarga, isteri, dan anaknya," kata Rikwanto, Jumat (14/3/2013).
Dia menjelaskan, saat ini penyidik dari Resmob Polda Metro Jaya sedang mempelajari penangguhan penahanan yang diajukan tersebut. Dalam penangguhan penahannya, Hercules berjanji tidak akan melarikan diri dari kasus hukum yang membelitnya itu.
"Hercules juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya," terangnya.
Menurut Rikwanto, setiap orang memang memiliki hak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, keputusannya tetap berada ditangan penyidik yang menangani kasus yang bersangkutan.
"Penyidik nantinya yang akan memutuskan terkait penangguhan penahanan Hercules," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hercules bersama 50 anak buahnya ditangkap polisi saat menggelar apel pengamanan di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Komplek Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
(san)