Perbulan, Depok pungut retribusi USD100 kepada WNA
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok diminta mengkaji ulang untuk menarik retribusi kepada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Kota Depok. Sebab jika hal itu diberlakukan, maka tidak menutup kemungkinan investor akan lari dari Depok.
Pemkot dan DPRD Depok tengah menggodok aturan retribusi sebesar USD100 per bulan bagi tenaga kerja asing di Depok. Diantaranya rata-rata bekerja sebagai pemilik perusahaan, dosen, dan konsultan.
"Saya kira Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok harus berpikir ulang untuk membuat perda retribusi tenaga kerja asing. Bisa jadi investasi di Depok akan berkurang dan investor pun enggan menanamkan modalnya ke Depok," kata Kepala Tata Usaha Imigrasi Kota Depok, Ahmad Zaini, Jumat (15/3/2013).
Zaini menyatakan, Pemkot Depok dipersilahkan memungut retribusi kepada WNA untuk meningkatkan pendapatan. Namun perlu diketahui juga bahwa WNA sudah dipungut pajak orang asing oleh pemerintah pusat.
Jika mereka dibebani retribusi di Depok, maka WNA itu dua kali membayar pajak. Tentunya hal itu akan memberatkan WNA. Alhasil mereka pun tak mau bekerja di Depok.
Zaini menambahkan, bahwa sebagai instansi vertikal, Imigrasi Depok siap diajak bekerjasama dalam merealisasikan perda itu. Namun kerjasama itu sifatnya memberikan keterangan kepada Pemkot Depok bahwa WNA yang tinggal dan bekerja di Depok itu memiliki izin atau tidak, sedangkan yang melakukan pendataan adalah Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Yang mempunyai wewenang tenaga kerja asing itu adalah Dinas Tenaga Kerja setempat, bukan kami," tandasnya.
Warga asing yang ada di Depok umumnya warga Korea dan Jepang. Raperda itu dibuat agar WNA yang bekerja di Depok tertib administrasi.
Pemkot dan DPRD Depok tengah menggodok aturan retribusi sebesar USD100 per bulan bagi tenaga kerja asing di Depok. Diantaranya rata-rata bekerja sebagai pemilik perusahaan, dosen, dan konsultan.
"Saya kira Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok harus berpikir ulang untuk membuat perda retribusi tenaga kerja asing. Bisa jadi investasi di Depok akan berkurang dan investor pun enggan menanamkan modalnya ke Depok," kata Kepala Tata Usaha Imigrasi Kota Depok, Ahmad Zaini, Jumat (15/3/2013).
Zaini menyatakan, Pemkot Depok dipersilahkan memungut retribusi kepada WNA untuk meningkatkan pendapatan. Namun perlu diketahui juga bahwa WNA sudah dipungut pajak orang asing oleh pemerintah pusat.
Jika mereka dibebani retribusi di Depok, maka WNA itu dua kali membayar pajak. Tentunya hal itu akan memberatkan WNA. Alhasil mereka pun tak mau bekerja di Depok.
Zaini menambahkan, bahwa sebagai instansi vertikal, Imigrasi Depok siap diajak bekerjasama dalam merealisasikan perda itu. Namun kerjasama itu sifatnya memberikan keterangan kepada Pemkot Depok bahwa WNA yang tinggal dan bekerja di Depok itu memiliki izin atau tidak, sedangkan yang melakukan pendataan adalah Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Yang mempunyai wewenang tenaga kerja asing itu adalah Dinas Tenaga Kerja setempat, bukan kami," tandasnya.
Warga asing yang ada di Depok umumnya warga Korea dan Jepang. Raperda itu dibuat agar WNA yang bekerja di Depok tertib administrasi.
(san)