Terapkan Perda retribusi, Pemkot Depok data WNA

Selasa, 12 Maret 2013 - 15:08 WIB
Terapkan Perda retribusi,...
Terapkan Perda retribusi, Pemkot Depok data WNA
A A A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendata siapa saja warga negara asing, yang bekerja di Depok. Salah satunya yakni dengan mengecek izin visa tinggal di Depok.

"Itu memang arahan dari pusat, harus mengarah kesana. Karena memang perlu ada retribusinya, karena itu kita masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi soal data tenaga kerja asing di Depok," ungkap Idris, Selasa (12/3/2013).

Idris menyebutkan, warga negara asing yang bekerja diantaranya yakni dosen, dan juga karyawan atau pemilik perusahaan dan pabrik yang banyak terdapat di Cimanggis Depok.

"Ada juga beberapa konsultan perusahaan, dan itu juga harus dicek berapa lama izin visanya kerja disini," tandasnya.

Sebelumnya, Warga Negara Asing yang bekerja di Depok, bakal dikenakan biaya retribusi wajib sebesar 100 dolar per bulan. Keputusan tersebut, sudah diusulkan oleh DPRD Depok dalam rapat paripurna penyampaian Raperda di DPRD Depok hari ini.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8411 seconds (0.1#10.140)