Pemkot Depok susun aturan soal basement gedung bertingkat

Selasa, 12 Maret 2013 - 14:22 WIB
Pemkot Depok susun aturan soal basement gedung bertingkat
Pemkot Depok susun aturan soal basement gedung bertingkat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota dan DPRD Depok akan mengatur persyaratan bagi gedung-gedung bertingkat, yang membuat lahan bawah tanah atau basement, guna menyelamatkan cadangan air tanah.

Usulan tersebut disampaikan anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD Depok, terkait penyampaian raperda. Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menyetujui usulan DPRD, dan bakal mengkaji kembali aturan tersebut.

Sebab, kata dia, saat ini belum ada aturan yang mengatur soal bangunan bawah tanah atau basement. Hal itu juga untuk menyelamatkan air tanah, dan mencegah Depok dari krisis air.

Belum lagi, lanjutnya, jika kontur tanah tersebut memang gembur dan banyak produksi air tanah.

"Banyak pengusaha yang akan membangun properti di Depok akan membuat basement 20 meter kebawah, dan ini belum ada aturannya, yang sudah ada baiknya bagaimana juga akan kita rumuskan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/03/2013).

Jika kontur tanah gembur dan memiliki banyak mata air, kata dia, tentunya hal itu akan berbahaya bagi konstruksi bangunan. Idris menegaskan dalam pelaksanaannya, pihak pemerintah kota akan memanggil para ahli dan pengamat, yang mengerti soal teknis kajian tersebut.

"Ini baru usulan dalam raperda, dan masih akan kita diskusikan secara teknis bersama para ahli," ungkapnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5249 seconds (0.1#10.140)