Terlambat ngantor, Nur Mahmudi tak disanksi

Senin, 11 Maret 2013 - 17:04 WIB
Terlambat ngantor, Nur Mahmudi tak disanksi
Terlambat ngantor, Nur Mahmudi tak disanksi
A A A
Sindonews.com - Pagi tadi, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail datang terlambat ke Balai Kota Depok. Dia sampai sekira pukul 08.15 WIB. Dengan menggunakan kendaraan dinas Mitsubishi Pajero hitam B1827RFO, dia langsung masuk kantor tanpa kena sanksi.

Padahal, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat datang tak diperbolehkan masuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Hari ini, masih terlihat sejumlah PNS yang terlambat.

Terlihat dari sejumlah PNS yang tidak ikut apel pagi pukul 07.30 WIB. Banyaknya PNS yang terlambat datang bahkan tidak hadir dikarenakan pada Senin 11 Maret 2013 dianggap sebagai hari yang tanggung.

Pasalnya, Selasa 12 Maret 2013 adalah tanggal merah perayaan Hari Raya Nyepi. Hari aktif kerja diantara dua tanggal merah kerap disebut sebagai hari kejepit nasional atau hapitnas sehingga banyak pegawai yang tidak masuk kerja.

Sekretaris Bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok Manto menampik anggapan banyaknya PNS yang bolos pada hari itu. Kinerja pemerintahan, tetap sama walapun dikatakan sebagai hari kejepit nasional. "Tidak ada yang bolos. Tetap kerja seperti biasa," kata Manto.

Dia mengklaim, tiap tahun jumlah PNS yang tidak disiplin selalu berkurang. Jam kerja PNS Depok dimulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB. Berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang displin PNS sanksi.

"Baik berupa teguran, pemotongan tunjangan bahkan pemecatan terhadap PNS yang nakal," ucapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7072 seconds (0.1#10.140)
pixels