Hercules dijerat empat pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian telah menetapkan tokoh pemuda Timor Leste, Hercules Rozario Marshal sebagai tersangka. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu, dikenakan empat pasal berlapis dari KUHP dan UU Darurat.
"Tersangka Hercules kami jerat pasal 160, pasal 170 dan pasal 214 KUHP serta pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 51," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam keterangan pers, Sabtu (09/03/2013).
Rikwanto menjelaskan, Hercules dikenakan pasal 160 karena telah melakukan tindakan penghasutan. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 170 karena melakukan perbuatan pengrusakan secara bersama.
Kemudian, yang bersangkutan juga dijerat pasal 214 karena melawan petugas. Terakhir, gembong dari komplotan ini dijerat pasal 2 UU No 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api jenis FN tanpa izin.
"Senjata api Hercules itu disimpan di rumahnya tanpa izin secara sah. Kami masih terus mencari unsur pidana lain dari tersangka, dan puluhan komplotannya yang sudah diamankan," pungkasnya.
"Tersangka Hercules kami jerat pasal 160, pasal 170 dan pasal 214 KUHP serta pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 51," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam keterangan pers, Sabtu (09/03/2013).
Rikwanto menjelaskan, Hercules dikenakan pasal 160 karena telah melakukan tindakan penghasutan. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 170 karena melakukan perbuatan pengrusakan secara bersama.
Kemudian, yang bersangkutan juga dijerat pasal 214 karena melawan petugas. Terakhir, gembong dari komplotan ini dijerat pasal 2 UU No 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api jenis FN tanpa izin.
"Senjata api Hercules itu disimpan di rumahnya tanpa izin secara sah. Kami masih terus mencari unsur pidana lain dari tersangka, dan puluhan komplotannya yang sudah diamankan," pungkasnya.
(stb)