Hatta Rajasa tanggapi dingin persoalan anaknya

Sabtu, 09 Maret 2013 - 12:02 WIB
Hatta Rajasa tanggapi...
Hatta Rajasa tanggapi dingin persoalan anaknya
A A A
Sindonews.com - Ayah M Rasyid Rajasa, yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menanggapi dingin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap anaknya itu.

Bahkan saat Hatta terus dimintai tanggapannya terkait tuntutan delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara putranya itu. Hatta malah tertawa. "Ya oke yah," katanya sambil melaju ke mobil dinasnya seraya meninggalkan Bandara Halim Perdana kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (9/3/2013).

Sekadar diketahui, Polisi menetapkan pria bernama lengkap M Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka dalam tabrakan maut antara BMW B 272 HR milik Rasyid dengan Daihatsu Luxio F 1622 CY di Tol Jagorawi, Selasa 1 Januari 2013 lalu.

Akibat kecelakaan itu, dua orang penumpang Luxio, Haris (47) dan M. Raihan, bayi berusia 14 bulan meregang nyawa.

Kemudian, jaksa menuntut putra Hatta Rajasa, dengan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara. Rasyid dianggap bersalah melanggar Pasal 310 (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana delapan bulan, percobaan 12 bulan," kata JPU Tengku Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 7 Maret 2013 lalu.

Jaksa juga menuntut Rasyid dengan denda Rp12 juta rupiah, subsider delapan bulan kurungan. Jaksa beralasan, tuntutan itu berdasarkan keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhi Rasyid setelah kecelakaan yang menewaskan dua orang itu.

"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," jelasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap kasus dugaan kelalaian kecelakaan di Tol Jagorawi ini, telah terungkap di persidangan.

Rasyid juga terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Rasyid dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) hingga menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan pada kendaraan Luxio.

"Unsur mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan telah terpunuhi dalam persidangan, demikian pula unsur yang menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0796 seconds (0.1#10.140)