Jokowi-Ahok ditelanjangi politikus Kebon Sirih
A
A
A
Sindonews.com - Program Kerja Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta "ditelanjangi" politikus Kebon Sirih, saat rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Semua program Jakarta Baru itu, dipandang mentah dan utopis.
Berdasarkan pantauan langsung Sindonews, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang setuju dengan program pembangunan jangka menengah yang disusun duet maut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok).
Sementara sisanya, menolak keras. Mereka menganggap, rencana jangka menengah Jokowi-Ahok terlalu megada-ada. Karena, semua program kegiatan yang direncanakan oleh pasangan itu, membutuhkan biaya yang sangat besar. Hal ini berbanding tgerbalik dengan pemasukan daerah yang sangat minim.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Mereka menganggap target yang ditetapkan Pemprov DKI dalam hal pembangunan sosial, kurang memperhatikan kondisi yang berkembang. Target pertumbuhan ekonomi warga Jakarta mencapai 7,5-7,8 persen dalam kurun waktu lima tahun, dianggap kurang realistis.
"Angka itu tentu kurang realistis jika melihat ekonomi dunia yang masih fluktuatif. Cara itu tentu sulit dicapai," ujar Muhammad Subki, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Sementara dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) lebih menyoroti soal restribusi dan iuran sampah. Menurutnya, dalam pasal 91 dinyatakan, pelayanan penanganan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikenakan restribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal tersebut, Fraksi Golkar tidak sependapat dengan argumentasi bahwa isi pasal tersebut tidak manusiawi. Mereka mengusulkan agar masyarakat dibebaskan membayar restribusi sampah, seperti termaktub dalam bab II pasal 4 mengenai tugas pemerintah daerah meliputi poin b.
"Poin b itu menjelaskan fungsi pemerintah daerah. Di situ dinyatakan, pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah," terang Ruddin Akbar Lubis.
Terlepas dari serangan para politikus Kebon Sirih, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan tugasnya untuk menyampaikan RPJMD periode 2013-2017. Hal itu jelas diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan pantauan langsung Sindonews, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang setuju dengan program pembangunan jangka menengah yang disusun duet maut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok).
Sementara sisanya, menolak keras. Mereka menganggap, rencana jangka menengah Jokowi-Ahok terlalu megada-ada. Karena, semua program kegiatan yang direncanakan oleh pasangan itu, membutuhkan biaya yang sangat besar. Hal ini berbanding tgerbalik dengan pemasukan daerah yang sangat minim.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Mereka menganggap target yang ditetapkan Pemprov DKI dalam hal pembangunan sosial, kurang memperhatikan kondisi yang berkembang. Target pertumbuhan ekonomi warga Jakarta mencapai 7,5-7,8 persen dalam kurun waktu lima tahun, dianggap kurang realistis.
"Angka itu tentu kurang realistis jika melihat ekonomi dunia yang masih fluktuatif. Cara itu tentu sulit dicapai," ujar Muhammad Subki, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Sementara dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) lebih menyoroti soal restribusi dan iuran sampah. Menurutnya, dalam pasal 91 dinyatakan, pelayanan penanganan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikenakan restribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal tersebut, Fraksi Golkar tidak sependapat dengan argumentasi bahwa isi pasal tersebut tidak manusiawi. Mereka mengusulkan agar masyarakat dibebaskan membayar restribusi sampah, seperti termaktub dalam bab II pasal 4 mengenai tugas pemerintah daerah meliputi poin b.
"Poin b itu menjelaskan fungsi pemerintah daerah. Di situ dinyatakan, pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah," terang Ruddin Akbar Lubis.
Terlepas dari serangan para politikus Kebon Sirih, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan tugasnya untuk menyampaikan RPJMD periode 2013-2017. Hal itu jelas diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(san)