Biaya nikah di penghulu hanya Rp30 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan apapun kepada penghulu, selain uang administrasi Rp30 ribu.
Kemenag Depok akan menyediakan anggaran sebesar Rp1,176 triliun sebagai ongkos transportasi bagi penghulu. "Ini langkah kami untuk mengurangi pungli administrasi yang sering terjadi," kata Kepala Kemenag Kota Depok Nur Muhammad, di Depok, Kamis (7/3/2013).
Hingga saat ini, pihaknya belum secara resmi menerima surat edaran terkait rencana tersebut. Karena itu, dia enggan memberi komentar lebih lanjut terkait pengawasan biaya lain yang diajukan penghulu.
"Secara resmi kami belum terima rencana itu. Cuma informasi dari Menteri Agama sudah menyebar ke kemenag daerah lain," paparnya.
Sementara itu, Irjen Kemenag M Jasin menuturkan, untuk menjamin agar tidak ada pungutan liar saat mendaftar administrasi pernikahan, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan apa pun kepada penghulu. Selain uang administrasi Rp30 ribu. Dan ditambah, jajarannya juga segera menghapuskan biaya administrasi tersebut.
"Mengenai konsep biaya nikah yang paling update sudah mencapai final. Pak Menteri menyetujui biaya nikah Rp30 ribu sesuai dengan PP 47/2004 untuk dihapuskan," tuturnya.
Kemenag sudah menyiapkan draf mengenai kategori tunjangan bagi para penghulu ini. Jarak antara kantor KUA dengan rumah pihak yang dinikahkan menjadi dasar.
Namun, untuk biaya nikah gratis ini benar-benar terealisasi masih diperlukan waktu dan harus melewati proses birokratif. Draf usulan dari kemenag masih harus ditembuskan ke bapennas, kemenkeu, dan anggarannya harus disetujui DPR.
Kemenag Depok akan menyediakan anggaran sebesar Rp1,176 triliun sebagai ongkos transportasi bagi penghulu. "Ini langkah kami untuk mengurangi pungli administrasi yang sering terjadi," kata Kepala Kemenag Kota Depok Nur Muhammad, di Depok, Kamis (7/3/2013).
Hingga saat ini, pihaknya belum secara resmi menerima surat edaran terkait rencana tersebut. Karena itu, dia enggan memberi komentar lebih lanjut terkait pengawasan biaya lain yang diajukan penghulu.
"Secara resmi kami belum terima rencana itu. Cuma informasi dari Menteri Agama sudah menyebar ke kemenag daerah lain," paparnya.
Sementara itu, Irjen Kemenag M Jasin menuturkan, untuk menjamin agar tidak ada pungutan liar saat mendaftar administrasi pernikahan, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan apa pun kepada penghulu. Selain uang administrasi Rp30 ribu. Dan ditambah, jajarannya juga segera menghapuskan biaya administrasi tersebut.
"Mengenai konsep biaya nikah yang paling update sudah mencapai final. Pak Menteri menyetujui biaya nikah Rp30 ribu sesuai dengan PP 47/2004 untuk dihapuskan," tuturnya.
Kemenag sudah menyiapkan draf mengenai kategori tunjangan bagi para penghulu ini. Jarak antara kantor KUA dengan rumah pihak yang dinikahkan menjadi dasar.
Namun, untuk biaya nikah gratis ini benar-benar terealisasi masih diperlukan waktu dan harus melewati proses birokratif. Draf usulan dari kemenag masih harus ditembuskan ke bapennas, kemenkeu, dan anggarannya harus disetujui DPR.
(san)