Proses rekonstruksi kasus mutilasi tidak maksimal

Kamis, 07 Maret 2013 - 16:54 WIB
Proses rekonstruksi kasus mutilasi tidak maksimal
Proses rekonstruksi kasus mutilasi tidak maksimal
A A A
Sindonews.com - Rekonstruksi atau reka ulang perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi di kediaman tersangka BS (39), yang memotong tubuh isterinya menjadi tujuh bagian di kediamannya berlangsung tidak maskimal.

Dari 40 adegan pembunuhan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), polisi hanya dapat memperagakan sekitar 30 adegan di rumah pelaku di Jalan Bungur Raya, RT11/06, KP Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Hal itu disebabkan proses rekonstruksi tidak bisa dilakukan di luar rumah pelaku, karena penuhnya kerumunan warga. Seperti diberitakan sebelumnya, Darna Sri Astuti tewas setelahnya dipukul dan dimutilasi menjadi tujuh bagian, oleh BS suaminya sendiri. Motif pelaku berbuat keji, lantaran terbakar api cemburu.

Dibantu oleh pembantunya yang bernama Tina, pelaku membuang potongan jenazah korban sepanjang Jalan Tol Cikampek. Polisi Jalan Raya yang sedang patrol menemukan salah satu potongan jenazah korban sehingga petugas datang ke lokasi penemuan, untuk melakukan pencarian potongan jenazah korban di sepanjang jalan tol.

Terungkapnya kasus mutilasi ini, berkat penyidikan petugas yang melihat hasil CCTV yang berada di jalan tol. Dari CCTV tersebut, terungkap pelaku BS membuang jenazah korban dengan menggunakan angkot jurusan 03 jurusan Cililitan-Kampung Rambutan.

Berdasarkan CCTV tersebut, petugas langsung meringkus pelaku dan pembantunya di rumahnya yang terletak di Jalan Bungur Raya, RT11/06, KP rambutan, Ciracas, Jakarta Timur tanpa perlawanan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6646 seconds (0.1#10.140)