Pemkab Bekasi gratiskan pembuatan akta kelahiran

Rabu, 06 Maret 2013 - 22:39 WIB
Pemkab Bekasi gratiskan...
Pemkab Bekasi gratiskan pembuatan akta kelahiran
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai April mendatang akan mengratiskan biaya pembuatan akte kelahirn bagi warga tidak mampu. Pembuatan akte kelahiran melalui penetapan di pengadilan ini akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013.

Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Hanief Zulkiflo mengatakan, pembuatan akte kelahiran yang ditanggung pada April mendatang bekerjasama dengan pengadilan. "Ini untuk memudahkan warga Bekasi membuat akte," katanya di Bekasi, Rabu (6/3/2013).

Menurut Hanief, untuk mendapatkan penetapan pengadilan tersebut, warga mendatangai setiap masing-masing kecamatan tempat tinggalnya. Justru bukan di pengadilan sebagaimana biasa berlaku pada tahun sebelumnya. "Penetapatan itu, nantinya ada di setiap kecamatan domisili warga," terangnya.

Kegiatan yang akan dimulai April mendatang itu, menargetkan sekitar 4.000 lembar akta kelahiran buat warga miskin atau tidak mampu. Pasalnya, dari 3 juta penduduk Bekasi, sekitar 60 persenya sudah memiliki akte kelahiran. Sedangkan 40 persen tidak memiliki akte kelahiran.

"Mahalnya biaya penetapan pengadilan untuk pembuatan akta kelahiran warga yang terlambat mendaftarkannya ke catatan sipil, membuat banyak warga miskin kelabakan. Bahkan untuk membuat akta kelahiran, warga bisa mengeluarkan dana hingga Rp1 juta. Ini solusi dari pemerintah," ungkapnya.

Sehingga berimbas pada warga miskin yang terpaksa tidak mendaftarkan kelahiran anaknya ke disdukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran. Karena, sesuai dengan ketentuan berlaku, warga yang usia kelahirannya di atas setahun mesti melampirkan penetapan dari pengadilan negeri setempat.

"Program tahun ini yang baru dicanangkan dipastikan bisa meringankan beban warga yang tidak mampu. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitasnya dengan tenang. Dengan adanya kegiatan ini, warga Kabupaten Bekasi nantinya bisa melakukan pendidikan dimana pun dengan baik," tutupnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi Daeng Muhamad mengatakan, setiap anak memang diwajibkan mempunyai akte kelahiran untuk kebutuhan sekolah dan lainya. "Akta kelahiran menunjukan identitas seorang untuk mendapatkan legitimasi yang kuat di suatu wilayah," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0903 seconds (0.1#10.140)