Mantan Wakepsek cabul dicercar 20 pertanyaan

Rabu, 06 Maret 2013 - 14:57 WIB
Mantan Wakepsek cabul...
Mantan Wakepsek cabul dicercar 20 pertanyaan
A A A
Sindonews.com - Usai diperiksa penyidik, T keluar dengan ditemani kuasa hukumnya. Kuasa hukum T, Sahbudin Bailangu menegaskan, liennya diperiksa penyidik selama 14 jam.

"Sekitar 20-an pertanyaan yang ditanya penyidik," katanya, Rabu (6/3/2013).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan seputar identitas T dan juga permasalahan yang dituduhkan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya menegaskan, kalau dalam pembuatan BAP bahwa T tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.

Dalam pembelaannya, pihak T menyerahkan tiga buah dokumen dan tidak mengajukan saksi.

"Kita serahkan beberapa dokumen kira-kira berjumlah tiga. Kita juga tidak menghadirkan saksi. Jadi dokumen tersebut dan keterangan dari T yang kita gunakan. Karena T tidak merasa bersalah untuk apa juga membela mati-matian. Kita bicara sesuai fakta saja," tegasnya.

Dijelaskan Sahbudin, T sendiri sudah mengundurkan diri dari sekolah tempatnya bekerja.

"SK nya Jokowi itu kan bilang T dipecat, tapi SK yang dikeluarkan Kepsek menyatakan bahwa T mengundurkan diri. SK dari Kepsek itu keluar sebelum pernyataan dari Jokowi," ujarnya.

Seperti diketahui, keluarga MA melaporkan seorang mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T, terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah. MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari lalu setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.

Berdasarkan keterangan laporan, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012. Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No.22/2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0757 seconds (0.1#10.140)