Diringkus, Ketua KNPI Deli Serdang pasrah

Senin, 04 Maret 2013 - 23:37 WIB
Diringkus, Ketua KNPI Deli Serdang pasrah
Diringkus, Ketua KNPI Deli Serdang pasrah
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya mengamankan 53 unit mobil tanpa surat-surat dari seorang pemalsu surat kendaraan STNK dan BPKB yang telah lama menjadi target buruan.

Puluhan mobil itu diamankan petugas dari tersangka berinisial ARN (40) yang berhasil dibekuk di kediamannya di Perum Graha Prima Blok T 3 A/51 RT12/20 Tambun, Bekasi, Minggu 3 Maret 2013.

Tersangka ARN, tercatat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain ARN, polisi juga mengamankan anggota sindikat pemalsu surat-surat kendaraan lainnya yang bernama David (30) di Apartemen Kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan BPKB dan STNK palsu bermula dari laporan salah satu warga ke Mapolda Metro Jaya, pada 11 Februari lalu. Warga tersebut melaporkan kasus penipuan surat-surat kendaraan mobil dengan berkas palsu.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendapatkan satu nama lalu bergerak menuju rumah tersangka ARN di kawasan Tambun, Bekasi.

"Tersangka ARN langsung kami sambangi dan geledah tanpa perlawanan di rumahnya. Di kediamannya, kami menyita barang bukti 53 unit mobil berikut BPKB dan STNK palsu," kata Bayu dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (04/03).

Putut menjelaskan, tersangka ARN mengaku mendapatkan STNK dan BPKB palsu itu dari rekannya yang bernama David. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian bergegas menyatroni kediaman David di Apartemen Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat digrebek, anggota sindikat pemalsu surat kendaraan itu tak mampu berbuat banyak.

"Dari kediaman tersangka David, petugas kami mengamankan barang bukti satu unit komputer, satu unit mesin scanner dan satu blanko BPKB palsu yang sudah jadi," paparnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka David mengaku tidak sendirian, tetapi dibantu rekannya berinisial BH, warga Bekasi yang hingga kini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) petugas. Hingga kini, kasus pemalsuan surat-surat kendaraan ini masih didalami pihaknya.

Termasuk menyelediki keberadaan mobil-mobil tanpa surat-surat asli yang telah berhasil dijual kedua tersangka. "Tersangka ARN mengaku sudah memesan sebanyak 60 STNK dan BPKB palsu kepada tersangka David. Diduga 53 mobil yang kami amankan hasil curian dan mobil rental," terangnya.

Putut menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan mobilnya agar datang ke Polda Metro Jaya dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap. Sehingga, kami bisa mencocokan mobil hasil kejahatan yang berhasil kami amankan ini," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5930 seconds (0.1#10.140)