Pemilik Koperasi Berkah Mandiri ditetapkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 300 warga di Cinere, Depok, memprotes koperasi yang diduga berkedok investasi jangka panjang. Maryadi, pengelola Koperasi Berkah Mandiri 24 yang digugat karena menggelapkan uang nasabah telah dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus penipuan tersebut.
Menurut Kapolsek Limo Kompol Sujanto, Maryadi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari Heni Adriana salah seorang nasabah yang uangnya digelapkan sebesar Rp200 juta.
"Ada indikasi kuat yang bersangkutan melakukan penggelapan," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/3/2013).
Dia menambahkan, tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan yang bersangkutan memiliki niat baik untuk mengusahakan pengembalian uang. "Yang bersangkutan menyebut akan mengupayakan pengembalian uang, karena itu belum kami tahan," tegasnya.
Namun, Sujanto menambahkan, jika dalam waktu tertentu pengembalian tersebut tidak dilaksanakan, pihaknya akan segera melakukan tindak tegas kepada yang bersangkutan.
Tersangka sendiri dijadikan tersangka dengan ancaman dijerat pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Salah satu nasabah KSU Berkah Mandiri, Mulyadi menuturkan, terdapat sekitar 300 nasabah yang tertipu dalam koperasi tersebut. Sebab para korban tergiur dengan bunga yang besar.
"Ada sekitar 300 nasabah, kerugiannya sekitar Rp 1,5 miliar, semuanya warga sini, tapi yang ikut demo sekitar 100 orang," terang Mulyadi.
Menurut Kapolsek Limo Kompol Sujanto, Maryadi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari Heni Adriana salah seorang nasabah yang uangnya digelapkan sebesar Rp200 juta.
"Ada indikasi kuat yang bersangkutan melakukan penggelapan," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/3/2013).
Dia menambahkan, tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan yang bersangkutan memiliki niat baik untuk mengusahakan pengembalian uang. "Yang bersangkutan menyebut akan mengupayakan pengembalian uang, karena itu belum kami tahan," tegasnya.
Namun, Sujanto menambahkan, jika dalam waktu tertentu pengembalian tersebut tidak dilaksanakan, pihaknya akan segera melakukan tindak tegas kepada yang bersangkutan.
Tersangka sendiri dijadikan tersangka dengan ancaman dijerat pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Salah satu nasabah KSU Berkah Mandiri, Mulyadi menuturkan, terdapat sekitar 300 nasabah yang tertipu dalam koperasi tersebut. Sebab para korban tergiur dengan bunga yang besar.
"Ada sekitar 300 nasabah, kerugiannya sekitar Rp 1,5 miliar, semuanya warga sini, tapi yang ikut demo sekitar 100 orang," terang Mulyadi.
(san)