Rusa Monas boleh dipelihara warga
A
A
A
Sindonews.com - Warga DKI Jakarta maupun dari luar Jakarta, boleh mengambil rusa yang terdapat di area Monumen Nasional (Monas) dan memeliharanya di rumah.
Namun harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hal itu diungkapkan Kasie Peternakan Suku Dinas Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat Eko Hendri Wicaksono
Menurutnya, sebenarnya surat permohonan untuk meminta rusa itu, bisa ke Dinas atau langsung ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Nantinya, kata Eko, setelah surat permohonan diterima, maka pihak dinas akan mengirimkan petugas untuk mengecek lokasi rumah pemohon.
Beberapa syarat yang mesti dipenuhi, antara lain memiliki luas lahan untuk rusa sebesar satu hektar. Kemudian, di lahan tersebut juga mesti memiliki kandang pelindung untuk rusa, serta lokasinya berada di tempat yang sepi alias jauh dari gangguan dan kebisingan.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, bagi warga yang memohon untuk memiliki Rusa mesti menunggu sampai lima bulan, agar bisa mendapat rusa tersebut. Namun, apabila permohonan diajukan saat Rusa tengah beranak, maka bisa lekas dimiliki.
Eko mengatakan, sampai saat ini belum ada permohonan dari perorangan warga untuk memelihara Rusa Monas di rumahnya.
Namun harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hal itu diungkapkan Kasie Peternakan Suku Dinas Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat Eko Hendri Wicaksono
Menurutnya, sebenarnya surat permohonan untuk meminta rusa itu, bisa ke Dinas atau langsung ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Nantinya, kata Eko, setelah surat permohonan diterima, maka pihak dinas akan mengirimkan petugas untuk mengecek lokasi rumah pemohon.
Beberapa syarat yang mesti dipenuhi, antara lain memiliki luas lahan untuk rusa sebesar satu hektar. Kemudian, di lahan tersebut juga mesti memiliki kandang pelindung untuk rusa, serta lokasinya berada di tempat yang sepi alias jauh dari gangguan dan kebisingan.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, bagi warga yang memohon untuk memiliki Rusa mesti menunggu sampai lima bulan, agar bisa mendapat rusa tersebut. Namun, apabila permohonan diajukan saat Rusa tengah beranak, maka bisa lekas dimiliki.
Eko mengatakan, sampai saat ini belum ada permohonan dari perorangan warga untuk memelihara Rusa Monas di rumahnya.
(stb)