MUI Kota Tangerang juga haramkan street art
A
A
A
Sindonews.com - Tidak hanya mengharamkan pemasangan spanduk tanpa izin, dan tidak pada tempatkan. MUI Kota Tangerang juga mengharamkan kegiatan street art atau mural, di setiap tembok kota tanpa izin.
"Corat-coret di tembok terlebih mencoret tembok orang, tanpa izin haram hukumnya. Ini adalah bentuk penzoliman kepada si pemilik tembok. Terlebih yang digambarkan jauh dari karya seni, tidak mengandung keindahan," kata Ketua MUI Kota Tangerang, Edi Junaedi, Minggu (3/3/2013).
Dibalik fatwa haram yang dikeluarkan itu, Edi mengungkapkan alasannya. Semua yang diharamkan itu sifatnya merusak, menghilangkan keindahan, terlebih lagi dilakukan tanpa izin.
“Apapun bentuk pengrusakan hukumnya haram,” tegasnya.
"Corat-coret di tembok terlebih mencoret tembok orang, tanpa izin haram hukumnya. Ini adalah bentuk penzoliman kepada si pemilik tembok. Terlebih yang digambarkan jauh dari karya seni, tidak mengandung keindahan," kata Ketua MUI Kota Tangerang, Edi Junaedi, Minggu (3/3/2013).
Dibalik fatwa haram yang dikeluarkan itu, Edi mengungkapkan alasannya. Semua yang diharamkan itu sifatnya merusak, menghilangkan keindahan, terlebih lagi dilakukan tanpa izin.
“Apapun bentuk pengrusakan hukumnya haram,” tegasnya.
(stb)