Nasabah polisikan pimpinan bank Cabang Pondok Indah
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan Kantor Cabang Pembantu salah satu bank swasta di Pondok Indah, Jakarta Selatan dilaporkan nasabahnya atas dugaan pengelapan uang sebesar Rp10 juta di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2013).
Menurut Sardianto Tambunan kuasa hukum korban Johanna Susyanti, saat itu kliennya hendak melakukan pendebitan untuk membeli barang, dengan cara bertransaksi debit di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada 31 Mei 2012 lalu.
“Tetapi ditolak, karena dana yang tersisa tidak cukup,” katanya, Kamis (28/2013).
Sontak, Johanna terkejut, lalu memeriksa dan mencetak buku tabungannya di Cabang Fatmawati.
“Sisa dana klien saya hanya Rp50 ribu,” katanya.
Ia mengaku, sudah melakukan kordinasi dengan pihak bank. Dari hasil laporan tersebut, pihak bank menginformasikan adanya penarikan dana melalui ATM di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.
“Johanna menemukan ada 9 kali pengambilan uang sebesar Rp1 juta yang diambil pada tanggal 23 Mei 2012,” katanya.
Sardianto mengatakan, mediasi secara personal telah dilakukan Johanna. Namun, pihak manajemen bank tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan dana rekeningnya.
“Johanna juga melaporkan kejadian ini ke Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), namun tak kunjung ada hasil. Sehingga ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Sardianto menambahkan, kartu ATM Yohana tidak pernah pindah tangan dan selalu dipegang olehnya. Tak pernah juga tertelan di mesin ATM.
"Ada indikasi bahwa ada orang dalam yang melakukan penggelapan uang. Karena dilakukannya itu by sistem," ujarnya.
Petugas menggunakan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan Undang-Undang Perbankan pasal 49.
Menurut Sardianto Tambunan kuasa hukum korban Johanna Susyanti, saat itu kliennya hendak melakukan pendebitan untuk membeli barang, dengan cara bertransaksi debit di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada 31 Mei 2012 lalu.
“Tetapi ditolak, karena dana yang tersisa tidak cukup,” katanya, Kamis (28/2013).
Sontak, Johanna terkejut, lalu memeriksa dan mencetak buku tabungannya di Cabang Fatmawati.
“Sisa dana klien saya hanya Rp50 ribu,” katanya.
Ia mengaku, sudah melakukan kordinasi dengan pihak bank. Dari hasil laporan tersebut, pihak bank menginformasikan adanya penarikan dana melalui ATM di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.
“Johanna menemukan ada 9 kali pengambilan uang sebesar Rp1 juta yang diambil pada tanggal 23 Mei 2012,” katanya.
Sardianto mengatakan, mediasi secara personal telah dilakukan Johanna. Namun, pihak manajemen bank tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan dana rekeningnya.
“Johanna juga melaporkan kejadian ini ke Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), namun tak kunjung ada hasil. Sehingga ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Sardianto menambahkan, kartu ATM Yohana tidak pernah pindah tangan dan selalu dipegang olehnya. Tak pernah juga tertelan di mesin ATM.
"Ada indikasi bahwa ada orang dalam yang melakukan penggelapan uang. Karena dilakukannya itu by sistem," ujarnya.
Petugas menggunakan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan Undang-Undang Perbankan pasal 49.
(stb)