Rekam data E-KTP di Depok hilang
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bagian Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kota Depok Epi Yanti mengatakan, sebagian rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronil (e-KTP) warga Depok hilang. Akibatnya, mereka yang datanya hilang harus melakukan perekaman kembali.
Pihak dinas telah menelusuri kehilangan itu. Setelah ditelusuri, data e-KTP yang direkam sebelumnya tidak terkirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga mereka saat ini tidak mendapatkan kartu e-KTP di kelurahan.
"Kami menerima banyak aduan dari warga, bahwa kartu e-KTP mereka tidak ada di kelurahan. Padahal sebelumnya mereka telah melakukan proses perekaman e-KTP sesuai dengan tanggal yang ditetapkan," kata Epi, di Depok, Senin (25/2/2013).
Rekam data yang ada di dinas sudah dikirimkan ke kementrian. Namun ternyata, data tersebut tidak terdapat di Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Akibatnya, mereka saat ini belum bisa mendapatkan e-KTP.
"Saya sendiri termasuk orang yang mengalaminya, e-KTP saya tidak ada saat akan diambil. Padahal saya dulu melakukan perekaman secara online di kelurahan. Tapi ketika dicek, data saya tidak terkirim," terangnya.
Untuk itu, Disdukcapil Kota Depok akan meminta keterangan secara resmi dan tertulis kepada Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, mengenai masalah tersebut. "Saat ini sudah disiapkan suratnya, kita tunggu jawabannya secara tertulis minggu depan," tambahnya.
Pihak kementrian secara lisan menjelaskan, data yang tidak masuk tersebut bisa disebabkan tiga hal. Salah satunya, karena memiliki KTP ganda, salah memasukkan data tanggal lahir, atau sistem offline yang cara kerjanya tidak sempurna.
Data yang ada pada tahun 2012, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP sebanyak 1,2 juta dari total 1,8 juta. Sedangkan yang sudah merekam data sebanyak 925.247, sedangkan yang hilang atau belum sebanyak 92.755 orang.
"Warga Depok yang sudah melakukan perekaman e-KTP namun kartunya tidak terdapat di kelurahan, segera mendaftarkan diri di Disdukcapil Kota Depok. Warga tersebut akan direkam datanya kembali," tukasnya.
Wali Kkota Depok Nur Mahmudi Ismail menuturkan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Kemendagri dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil terkait data perekaman e-KTP yang belum masuk tersebut. Pihaknya, meminta secepatnya dua lembaga menyelesaikan persoalan data perekaman e-KTP yang telah dikirim dan dimasukan ke dalam server yang ditunjuk.
"Ini bukan kesalahan kami, silahkan tanya ke dua lembaga itu. Yang pasti jajaran kami sudah melaksanakan tugas yang diberikan. Kami yakin data itu tidak hilang, cuma belum diproses karena banyak data dari daerah lain yang masuk," ujar Nur.
Pihak dinas telah menelusuri kehilangan itu. Setelah ditelusuri, data e-KTP yang direkam sebelumnya tidak terkirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga mereka saat ini tidak mendapatkan kartu e-KTP di kelurahan.
"Kami menerima banyak aduan dari warga, bahwa kartu e-KTP mereka tidak ada di kelurahan. Padahal sebelumnya mereka telah melakukan proses perekaman e-KTP sesuai dengan tanggal yang ditetapkan," kata Epi, di Depok, Senin (25/2/2013).
Rekam data yang ada di dinas sudah dikirimkan ke kementrian. Namun ternyata, data tersebut tidak terdapat di Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Akibatnya, mereka saat ini belum bisa mendapatkan e-KTP.
"Saya sendiri termasuk orang yang mengalaminya, e-KTP saya tidak ada saat akan diambil. Padahal saya dulu melakukan perekaman secara online di kelurahan. Tapi ketika dicek, data saya tidak terkirim," terangnya.
Untuk itu, Disdukcapil Kota Depok akan meminta keterangan secara resmi dan tertulis kepada Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, mengenai masalah tersebut. "Saat ini sudah disiapkan suratnya, kita tunggu jawabannya secara tertulis minggu depan," tambahnya.
Pihak kementrian secara lisan menjelaskan, data yang tidak masuk tersebut bisa disebabkan tiga hal. Salah satunya, karena memiliki KTP ganda, salah memasukkan data tanggal lahir, atau sistem offline yang cara kerjanya tidak sempurna.
Data yang ada pada tahun 2012, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP sebanyak 1,2 juta dari total 1,8 juta. Sedangkan yang sudah merekam data sebanyak 925.247, sedangkan yang hilang atau belum sebanyak 92.755 orang.
"Warga Depok yang sudah melakukan perekaman e-KTP namun kartunya tidak terdapat di kelurahan, segera mendaftarkan diri di Disdukcapil Kota Depok. Warga tersebut akan direkam datanya kembali," tukasnya.
Wali Kkota Depok Nur Mahmudi Ismail menuturkan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Kemendagri dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil terkait data perekaman e-KTP yang belum masuk tersebut. Pihaknya, meminta secepatnya dua lembaga menyelesaikan persoalan data perekaman e-KTP yang telah dikirim dan dimasukan ke dalam server yang ditunjuk.
"Ini bukan kesalahan kami, silahkan tanya ke dua lembaga itu. Yang pasti jajaran kami sudah melaksanakan tugas yang diberikan. Kami yakin data itu tidak hilang, cuma belum diproses karena banyak data dari daerah lain yang masuk," ujar Nur.
(san)