Biaya operasional gubernur DKI capai Rp2,4 M
A
A
A
Sindonews.com - Setelah dikejutkan dengan transparansi anggaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok), kini masyarakat kembali dihebohkan dengan dikeluarkannya rincian anggaran operasional kepala daerah triwulan 2012.
Dikutip dari www.ahok.org, Jumat 22 Februari 2013, biaya operasional kegubernuran DKI yang dianggarkan masa kepemimpinan Fauzi Bowo (Foke) pada Tahun Anggaran 2012, mencapai Rp17.640.352.300. Biaya operasional penunjang kepala daerah DKI merupakan 0,15 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun dalam itu Foke tidak sampai mengalokasikan 0,15 persen anggaran. Melainkan 0,0859 persen atau sebesar Rp17.640.352.300. Besaran itu dibagi dalam empat triwulan, dengan masing-masing triwulan sekira Rp4,4 miliar.
Berdasarkan SK Gubernur 1634 tahun 2007, pembagian biaya operasional dengan komposisi 70 persen untuk gubernur dan 30 persen untuk wakil gubernur.
Rincian alokasi biaya operasional per triwulan sebagai berikut:
1. Diberikan kepada gubernur sebesar Rp2.457.000.000 (untuk tiga bulan).
2. Diberikan kepada wakil gubernur sebesar Rp1.050.500.000 (untuk tiga bulan).
3. Dikelola melalui bendahara sebesar Rp902.588.075 (untuk tiga bulan).
Biaya penunjang operasional ini, diberikan kepada kepala daerah setiap tiga bulan sekali. Namun disebutkan laman yang dimiliki Ahok ini, biaya operasional untuk Oktober-Desember 2012 yang seharusnya diterima Jokowi-Ahok per 6 November 2012, hingga kini belum diterima.
Dikutip dari www.ahok.org, Jumat 22 Februari 2013, biaya operasional kegubernuran DKI yang dianggarkan masa kepemimpinan Fauzi Bowo (Foke) pada Tahun Anggaran 2012, mencapai Rp17.640.352.300. Biaya operasional penunjang kepala daerah DKI merupakan 0,15 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun dalam itu Foke tidak sampai mengalokasikan 0,15 persen anggaran. Melainkan 0,0859 persen atau sebesar Rp17.640.352.300. Besaran itu dibagi dalam empat triwulan, dengan masing-masing triwulan sekira Rp4,4 miliar.
Berdasarkan SK Gubernur 1634 tahun 2007, pembagian biaya operasional dengan komposisi 70 persen untuk gubernur dan 30 persen untuk wakil gubernur.
Rincian alokasi biaya operasional per triwulan sebagai berikut:
1. Diberikan kepada gubernur sebesar Rp2.457.000.000 (untuk tiga bulan).
2. Diberikan kepada wakil gubernur sebesar Rp1.050.500.000 (untuk tiga bulan).
3. Dikelola melalui bendahara sebesar Rp902.588.075 (untuk tiga bulan).
Biaya penunjang operasional ini, diberikan kepada kepala daerah setiap tiga bulan sekali. Namun disebutkan laman yang dimiliki Ahok ini, biaya operasional untuk Oktober-Desember 2012 yang seharusnya diterima Jokowi-Ahok per 6 November 2012, hingga kini belum diterima.
(san)