Buat SIM baru harus periksa kesehatan
A
A
A
Sindonews.com - Ada yang baru dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Berbeda dengan sebelumnya, pembuatan SIM saat ini harus melewati pemeriksaan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, jika perpanjangan SIM sudah lewat tenggang waktu, maka harus membuat perpanjangan SIM layaknya pembuatan baru.
"Kalau telat, nantinya akan ada pemeriksaan kesehatan. Sosialisasi masih perlu dilakukan. Sampai masyarakat tahu mengenai hal ini. Pemberlakuannya juga belum pasti," ujar Rikwanto saat ditemui Sindonews, Kamis (21/2/2013).
Dia menambahkan, pemeriksaannya itu selain pemeriksaan mata. Keterampilan orang selama lima tahun akan berubah itu Jadi harus diperiksa ulang. Masalah biaya pembuatan juga masih disosialisasikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, jika perpanjangan SIM sudah lewat tenggang waktu, maka harus membuat perpanjangan SIM layaknya pembuatan baru.
"Kalau telat, nantinya akan ada pemeriksaan kesehatan. Sosialisasi masih perlu dilakukan. Sampai masyarakat tahu mengenai hal ini. Pemberlakuannya juga belum pasti," ujar Rikwanto saat ditemui Sindonews, Kamis (21/2/2013).
Dia menambahkan, pemeriksaannya itu selain pemeriksaan mata. Keterampilan orang selama lima tahun akan berubah itu Jadi harus diperiksa ulang. Masalah biaya pembuatan juga masih disosialisasikan lebih lanjut.
(san)