Cuti ditolak, kampanye Jokowi di Jabar ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku sudah menerima surat pengajuan cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Namun begitu, dia mengaku tak memproses surat cuti itu.
"Kenapa kami tidak bisa memproses itu? Karena di surat Pak Jokowi itu hari Jumat, kami terima jam 14.00 WIB, tidak menyebutkan kampanye untuk siapa dan dimana?" ujar Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Ditambahkan dia, hal itu berarti kampanye Jokowi ilegal. Karena pihaknya tak mengizinkan Jokowi mengambil cuti untuk kampanye pasangan Rieke-Teten.
"Untuk berkampanye itu harus ada izin. Karena tidak menyebutkan di situ hari Minggu boleh kampanye bebas seperti itu. Aturan menyebutkan, kalau kepala daerah ingin melakukan kampanye untuk untuk orang lain, maka dia harus mengajukan cuti kampanye," terangnya.
Dia melanjutkan, pengajuan cuti itu harus dilakuka sebelum hari H, dan dijelaskan untuk tujuan apa? Hal ini menjadi penting, sebab dia akan meninggalkan tanggung jawabnya selama kampanye. Kecuali, kampanye itu dia lakukan untuk dirinya sendiri. Namun, Gamawan tak menyebut tindakan Jokowi itu sebagai pelanggaran.
"Yang menyebut pelanggaran bukan kami, tapi KPU dan Bawaslu. Kita kan hanya memproses soal izin saja," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada 16 Februari 2013, Jokowi menjadi juru kampanye pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain Jokowi, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, dan Plh Ketua DPD PDIP Jabar TB Hasanudin juga ikut mendampingi Jokowi.
"Kenapa kami tidak bisa memproses itu? Karena di surat Pak Jokowi itu hari Jumat, kami terima jam 14.00 WIB, tidak menyebutkan kampanye untuk siapa dan dimana?" ujar Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Ditambahkan dia, hal itu berarti kampanye Jokowi ilegal. Karena pihaknya tak mengizinkan Jokowi mengambil cuti untuk kampanye pasangan Rieke-Teten.
"Untuk berkampanye itu harus ada izin. Karena tidak menyebutkan di situ hari Minggu boleh kampanye bebas seperti itu. Aturan menyebutkan, kalau kepala daerah ingin melakukan kampanye untuk untuk orang lain, maka dia harus mengajukan cuti kampanye," terangnya.
Dia melanjutkan, pengajuan cuti itu harus dilakuka sebelum hari H, dan dijelaskan untuk tujuan apa? Hal ini menjadi penting, sebab dia akan meninggalkan tanggung jawabnya selama kampanye. Kecuali, kampanye itu dia lakukan untuk dirinya sendiri. Namun, Gamawan tak menyebut tindakan Jokowi itu sebagai pelanggaran.
"Yang menyebut pelanggaran bukan kami, tapi KPU dan Bawaslu. Kita kan hanya memproses soal izin saja," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada 16 Februari 2013, Jokowi menjadi juru kampanye pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain Jokowi, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, dan Plh Ketua DPD PDIP Jabar TB Hasanudin juga ikut mendampingi Jokowi.
(san)