Tabrak orang, anak Hatta terancam 12 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, dijerat pasal kombinasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan total hukuman 12 tahun bui.
Ketua Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Timur Emilwan Ridwan mengatakan, pasal kombinasi yang didakwakan pada Rasyid adalah pasal 310 ayat 2,3, dan 4, undang-undang lalu lintas, dan angkutan jalan.
"Ancaman yang akan didapatkan antara lain enam tahun penjara atau denda Rp12 juta, ancaman luka berat hukuman lima tahun atau denda Rp10 juta, dan luka ringan atau kerusakan kendaraan satu tahun atau denda Rp2 juta," ujar Emilwan di PN Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013).
Karena itu, jika dalam sidang Rasyid terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut di atas, dia akan di kenakan hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
Ditanya soal kemungkinan kurungan 12 tahun penjara pada Rasyid, Emilwan tidak yakin. "Kita lihat hasil sidang nanti," singkatnya.
Ketua Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Timur Emilwan Ridwan mengatakan, pasal kombinasi yang didakwakan pada Rasyid adalah pasal 310 ayat 2,3, dan 4, undang-undang lalu lintas, dan angkutan jalan.
"Ancaman yang akan didapatkan antara lain enam tahun penjara atau denda Rp12 juta, ancaman luka berat hukuman lima tahun atau denda Rp10 juta, dan luka ringan atau kerusakan kendaraan satu tahun atau denda Rp2 juta," ujar Emilwan di PN Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013).
Karena itu, jika dalam sidang Rasyid terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut di atas, dia akan di kenakan hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
Ditanya soal kemungkinan kurungan 12 tahun penjara pada Rasyid, Emilwan tidak yakin. "Kita lihat hasil sidang nanti," singkatnya.
(san)