Sidang perdana anak Hatta hanya 30 menit

Kamis, 14 Februari 2013 - 12:38 WIB
Sidang perdana anak Hatta hanya 30 menit
Sidang perdana anak Hatta hanya 30 menit
A A A
Sindonews.com - Sidang perdana kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang dengan terdakwa anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, dinilai hanya formalitas belaka. Sidang itu berjalan sangat singkat, sekira 30 menit.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan dakwaan, Tim Pengacara Rasyid juga tampak diam tidak memberikan tanggapan. Langkah ini, dinilai sebagai satu strategi agar sidang berjalan cepat dan lancar.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin 18 Fabruari 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kita mengajukan pasal kombinasi yaitu primer ke 1 pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Ketua JPU PN Jakarta Timur Emilwan Ridwan, Kamis (14/2/2013).

Pasal lain yang juga ditimpakan pada putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, itu yakni pasal subsider 310 ayat 3 Undang-undang dan lalu lintas jalan, dimana tersangka tabrakan maut mengakibatkan beberapa korban menderita luka berat dan menderita kerusakan kendaraan.

"Kedua subsider pasal 310 ayat 2, UU lalu lintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan korban mengalami luka berat dan kerusakan kendaraan," jelas Emilwan.

Sementara pasal ketiga yakni masih pasal yang sama yakni pasal 310 ayat 2, karena kelalaian tersangka mengakibatkan korban menderita luka ringan dan kerusakan kendaraan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7274 seconds (0.1#10.140)