Rasyid dijerat pasal kombinasi

Kamis, 14 Februari 2013 - 11:34 WIB
Rasyid dijerat pasal kombinasi
Rasyid dijerat pasal kombinasi
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang, Rasyid Amrullah Rajasa dikenakan pasal kombinasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Kita mengajukan pasal kombinasi yaitu primer ke 1 pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Ketua JPU PN Jakarta Timur Emilwan Ridwan, Kamis (14/2/2013).

Pasal lain yang juga ditimpakan pada putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, itu yakni pasal subsider 310 ayat 3 Undang-undang dan lalu lintas jalan, dimana tersangka tabrakan maut mengakibatkan beberapa korban menderita luka berat dan menderita kerusakan kendaraan.

"Kedua subsider pasal 310 ayat 2, UU lalu lintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan korban mengalami luka berat dan kerusakan kendaraan," jelas Emilwan.

Sementara pasal ketiga yakni masih pasal yang sama yakni pasal 310 ayat 2, karena kelalaian tersangka mengakibatkan korban menderita luka ringan dan kerusakan kendaraan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9513 seconds (0.1#10.140)