5 perumahan di Depok tak miliki AMDAL

Rabu, 13 Februari 2013 - 13:41 WIB
5 perumahan di Depok tak miliki AMDAL
5 perumahan di Depok tak miliki AMDAL
A A A
Sindonews.com - Salah satu persyaratan wajib membangun perumahan di Depok adalah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan peil banjir. Hal itu sebagai syarat mutlak untuk diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Zamrowi menegaskan, pihaknya selalu memperketat perolehan AMDAL bagi pengembang. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) dengan melibatkan bagian pengawasan dan pengendalian terkait dokumen lingkungan yang dipenuhi para pengembang.

"Kita punya wasdal, lurah, dan camat harus mengawasi pengembang-pengembang nakal. Namun selama ini, kalaupun nakal pengembang perumahan rata-rata kooperatif. Karena izinnya enggak bisa keluar kalau enggak punya AMDAL, mau bandel gimana? Sudah ada yang kita beri teguran, tidak lebih dari lima perumahan," tegasnya kepada wartawan, Rabu (13/02/2013).

Zamrowi menegaskan, dokumen lingkungan merupakan syarat izin mutlak bagi pengembang. Wali Kota tak akan menandatangani Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika tak mengantongi izin lingkungan.

"Pak Wali enggak mungkin tanda tangan dan terbitkan IMB. Tak hanya perumahan, kantor juga harus punya AMDAL, Rumah Sakit juga," paparnya.

Dia menegaskan, sejumlah kantor yang tidak memiliki AMDAL bisa jadi merupakan warisan dari zaman pemerintahan Kabupaten Bogor. Namun dia berjanji terus menertibkan perumahan, kantor, dan rumah sakit, jika menyalahi izin lingkungan.

"AMDAL kan kewajiban kelola lingkungan hidup, tanam pohon juga, dan tiap perumahan harus punya Tempat Pembuangan Sampah (TPS)," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kota Depok Nunu Heryana mengatakan, syarat untuk pengendalian lingkungan berpengaruh besar di sektor perizinan. Untuk menempuh tahap perizinan, pengembang harus mengantongi Amdal, Peil banjir, dan menyertakan sempadan dalam rencana tata letak (site plan).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7961 seconds (0.1#10.140)
pixels