Kota Tangerang naikan target pajak restoran 30 Persen
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Tangerang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD), dari sektor pajak restoran tahun 2013 naik 30 persen dari tahun lalu. Untuk tahun 2012, perolehan pajak restoran mencapai angka Rp115 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang Muhtarom.
Menurutnya, target peningkatan 30 persen itu sangat realistis, mengingat bertumbuhnya jumlah restoran di Kota Tangerang.
“Apalagi saat ini telah beroperasi dua pusat perbelanjaan besar di Kota Tangerang, Bale Kota Mall dan Mall @ Alam Sutera. Kita optimis pada tahun 2013, PAD akan meningkat,” ujar Muhtarom, Selasa (12/2/2013).
Muhtarom menambahkan, di Kota Tangerang sendiri telah beroperasi sekitar 300 restoran, baik dalam skala besar maupun kecil. Agar target PAD tahun ini bisa tercapai, pihaknya melakukan upaya membuat restoran tersebut disiplin, dalam hal pelaporan keuangan dengan pemeriksaan wajib pajak.
“Hal ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, sesuai amanat Perda No 28/2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Petugas kita mengecek sekitar 20 restoran kecil hingga besar, untuk menguji kepatuhan pajak,” katanya.
Para petugas dari DPKD, lanjut Muhtarom, akan mengecek semua laporan keuangan restoran tersebut. Seperti laporan omzet sesuai periode terakhir, pembukuan, penyetoran hingga semua transaksi di restoran tersebut yang menggunakan bon atau bukti transaksi.
"Januari kemarin sudah mulai pengujian kepatuhan wajib pajak restoran, akan ketahuan hasilnya nanti mendekati pertengahan tahun," ucapnya.
Menurutnya, target peningkatan 30 persen itu sangat realistis, mengingat bertumbuhnya jumlah restoran di Kota Tangerang.
“Apalagi saat ini telah beroperasi dua pusat perbelanjaan besar di Kota Tangerang, Bale Kota Mall dan Mall @ Alam Sutera. Kita optimis pada tahun 2013, PAD akan meningkat,” ujar Muhtarom, Selasa (12/2/2013).
Muhtarom menambahkan, di Kota Tangerang sendiri telah beroperasi sekitar 300 restoran, baik dalam skala besar maupun kecil. Agar target PAD tahun ini bisa tercapai, pihaknya melakukan upaya membuat restoran tersebut disiplin, dalam hal pelaporan keuangan dengan pemeriksaan wajib pajak.
“Hal ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, sesuai amanat Perda No 28/2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Petugas kita mengecek sekitar 20 restoran kecil hingga besar, untuk menguji kepatuhan pajak,” katanya.
Para petugas dari DPKD, lanjut Muhtarom, akan mengecek semua laporan keuangan restoran tersebut. Seperti laporan omzet sesuai periode terakhir, pembukuan, penyetoran hingga semua transaksi di restoran tersebut yang menggunakan bon atau bukti transaksi.
"Januari kemarin sudah mulai pengujian kepatuhan wajib pajak restoran, akan ketahuan hasilnya nanti mendekati pertengahan tahun," ucapnya.
(stb)