Polisi ringkus bandar judi beromzet ratusan juta
A
A
A
Sindonews.com - Polres Metropolitan Tangerang juga menangkap Kim Guan alias Erik (35), bandar judi yang beromzet ratusan juta rupiah/bulan di rumahnya, Jalan Sukarasa 2, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan EK yang bertindak sebagai kaki kanan Erik, dengan barang bukti berupa tiga unit ponsel selular dan 17 lembar kertas rekapan yang sudah dijual atau diedarkan dengan nilai Rp12,6 juta.
"Kasus ini terus kami kembangkan, karena bandar judi togel di sini merupakan pemain lama di daerah ini," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar, Suharyanto, Senin (11/2/2013).
Berdasarkan data dilapangan, bandar-bandar judi yang maih beroperasi di Tangerang, diantaranya JM, TG, AH, Her, AN dan MM.
Sebelumnya, Polresta Tangerang berhasil menciduk delapan pengecer judi Toto Gelap (Togel).Kedelapan orang itu di ciduk di wilayah Pondok Aren, Sepatan dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan EK yang bertindak sebagai kaki kanan Erik, dengan barang bukti berupa tiga unit ponsel selular dan 17 lembar kertas rekapan yang sudah dijual atau diedarkan dengan nilai Rp12,6 juta.
"Kasus ini terus kami kembangkan, karena bandar judi togel di sini merupakan pemain lama di daerah ini," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar, Suharyanto, Senin (11/2/2013).
Berdasarkan data dilapangan, bandar-bandar judi yang maih beroperasi di Tangerang, diantaranya JM, TG, AH, Her, AN dan MM.
Sebelumnya, Polresta Tangerang berhasil menciduk delapan pengecer judi Toto Gelap (Togel).Kedelapan orang itu di ciduk di wilayah Pondok Aren, Sepatan dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
(stb)