Cekik dokter, pengusaha Farmasi masuk bui
A
A
A
Sindonews.com - Kesal ditagih hutang dan permohonan pinjaman uangnya tidak dipenuhi, SBC (36) warga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, yang berprofesi sebagai pengusaha farmasi nekat mencecik seorang dokter Nurlely Banjar (64).
Menurut Kapolsek Serpong Kompol Leganek Mawardi, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (2/2/2013) kemarin, di Perumahan BSD, Blok K/1 Sektor 1, RT 04/04, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
"Ia nekat mencecik dr Nurlely karena tidak diberi pinjaman uang untuk modal bisnis farmasinya. Beruntung, aksi perobaan pembunuhan tersebut berhasil digagalkan petugas keamanan dan tersangka diamankan," kata Leganek, Senin (11/2/2013).
Selain kesal tak diberi pinjaman, menurut pengakuan pelaku, ia juga kesal karena korban menagih hutan kepadanya sebesar Rp150 juta.
"Puncak kemarahan pelaku bukan hanya karena tak diberi pinjaman, tapi juga karena ditagih hutang. Karena kesal tersangka langsung menutup mulut korban dengan lakban, yang sudah dipersiapkan dari rumah. Korban didorong ke sofa dan lehernya dicekik," tuturnya lagi.
Korban yang saat itu sendirian di rumahnya berhasil berteriak minta tolong, dan teriakannya terdengar petugas security setempat. Curiga dengan terikan korban, security datang ke rumah korban dan melihat pelaku masih berupaya membekap korban.
"Di mobil pelaku petugas menemukan pisau daging, masker, sarung tangan dan plat nomor mobil palsu. Kami menduga pelaku sudah berencana menghabisi korban," tegasnya.
Pelaku yang kini mendekam sel Polsek Serpong dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU dadurat no 12/1951, subsider pasal 351 KUHP lebih subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Menurut Kapolsek Serpong Kompol Leganek Mawardi, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (2/2/2013) kemarin, di Perumahan BSD, Blok K/1 Sektor 1, RT 04/04, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
"Ia nekat mencecik dr Nurlely karena tidak diberi pinjaman uang untuk modal bisnis farmasinya. Beruntung, aksi perobaan pembunuhan tersebut berhasil digagalkan petugas keamanan dan tersangka diamankan," kata Leganek, Senin (11/2/2013).
Selain kesal tak diberi pinjaman, menurut pengakuan pelaku, ia juga kesal karena korban menagih hutan kepadanya sebesar Rp150 juta.
"Puncak kemarahan pelaku bukan hanya karena tak diberi pinjaman, tapi juga karena ditagih hutang. Karena kesal tersangka langsung menutup mulut korban dengan lakban, yang sudah dipersiapkan dari rumah. Korban didorong ke sofa dan lehernya dicekik," tuturnya lagi.
Korban yang saat itu sendirian di rumahnya berhasil berteriak minta tolong, dan teriakannya terdengar petugas security setempat. Curiga dengan terikan korban, security datang ke rumah korban dan melihat pelaku masih berupaya membekap korban.
"Di mobil pelaku petugas menemukan pisau daging, masker, sarung tangan dan plat nomor mobil palsu. Kami menduga pelaku sudah berencana menghabisi korban," tegasnya.
Pelaku yang kini mendekam sel Polsek Serpong dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU dadurat no 12/1951, subsider pasal 351 KUHP lebih subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
(stb)