Penjual air soft gun ilegal dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang warga SY (45), asal Kampung Pondok Makmur, Jalan Delima VD-6, No 05, RT 7/7, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Polresta Tangerang, karena menjual airsoft gun tanpa dokumen resmi atau ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, tersangka menjual airsoft gun tersebut di tokonya yang berkedok penjualan atribut TNI dan Polri. Satu unit airsoft gun jenis pistol dijual seharga Rp4 juta.
“Pelaku menjual ke masyarakat umum tanpa sertifikat. Hal ini sangat berbahaya karena airsoft gun sering digunakan untuk aksi kejahatan,” ujarnya, di Tangerang, Senin (11/2/2013).
Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah berjualan kurang lebih satu tahun dan menjual sebanyak empat unit airsoft gun. Tersangka mendapatkan senjata replika itu dari sebuah toko di Jakarta.
“Dari tangan tersangka, kita dapatkan barang bukti dua unit airsoft gun, 500 butir peluru plastik, dua buah green gas, tiga buah gas pelontar dan nota penjualan. Kita masih kembangkan apakah ada keterlibatan oknum polisi atau TNI dalam penjualan airsoft gun ini,” kata Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki airsoft gun tanpa dokumen yang lengkap untuk segera melapor dan menyerahkannya ke polisi.
“Karena dapat melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Yang ancaman hukumaannya 20 tahun penjara,” katanya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, tersangka menjual airsoft gun tersebut di tokonya yang berkedok penjualan atribut TNI dan Polri. Satu unit airsoft gun jenis pistol dijual seharga Rp4 juta.
“Pelaku menjual ke masyarakat umum tanpa sertifikat. Hal ini sangat berbahaya karena airsoft gun sering digunakan untuk aksi kejahatan,” ujarnya, di Tangerang, Senin (11/2/2013).
Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah berjualan kurang lebih satu tahun dan menjual sebanyak empat unit airsoft gun. Tersangka mendapatkan senjata replika itu dari sebuah toko di Jakarta.
“Dari tangan tersangka, kita dapatkan barang bukti dua unit airsoft gun, 500 butir peluru plastik, dua buah green gas, tiga buah gas pelontar dan nota penjualan. Kita masih kembangkan apakah ada keterlibatan oknum polisi atau TNI dalam penjualan airsoft gun ini,” kata Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki airsoft gun tanpa dokumen yang lengkap untuk segera melapor dan menyerahkannya ke polisi.
“Karena dapat melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Yang ancaman hukumaannya 20 tahun penjara,” katanya.
(san)