PKPU dan BPBD diminta siaga bencana

Kamis, 07 Februari 2013 - 11:23 WIB
PKPU dan BPBD diminta...
PKPU dan BPBD diminta siaga bencana
A A A
Sindonews.com - Lembaga kemanusiaan nasional PKPU mendapat penghargaan dari pemerintah, karena ikut membantu korban bencana. Penghargaan diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana di Hall Birawa-Bidakara Jakarta.

Kepala BNPB Dr. Syamsul Maarif mengatakan, PKPU telah berjasa mendukung pemerintah dalam tugas penanggulangan bencana di Indonesia. Penghargaan juga diberikan kepada 11 lembaga lain yang dianggap berjasa membantu pemerintah dalam tugas penanggulangan bencana.

Dia menambahkan, lembaga sosial dan 33 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi, dan 366 BPBD tingkat kabupaten/kota harus terus waspada.

"Ancaman bencana akan terus meningkat, khususnya bencana hidrometorologi. Hal tersebut dilihat dari 85 persen bencana adalah bencana hidrometerologi, seperti puting beliung, banjir, dan longsor sepanjang tahun 2012," ujar Dr Syamsul Maarif kepada Sindonews, Kamis (7/2/2013).

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan PKPU Rully Barlian Thamrin mengatakan, penghargaan tersebut merupakan cambuk motivasi bagi lembaga untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dalam penanggulangan bencana.

“Penghargaan ini akan mendorong kami untuk selalu berbuat yang terbaik dibidang kemanusiaan dan penanggulangan bencana. ” tutur Rully.

PKPU merupakan lembaga kemanusiaan nasional yang berdiri sejak 1999 dan telah terjun ke berbagai kancah kemanusiaan di Indonesia maupun internasional. Dalam upaya penanggulangan bencana, PKPU memiliki departemen Disaster Risk Management (DRM) yang memiliki unit reaksi cepat dalam merespon bencana.

Dalam aktivitasnya, kegiatan DRM didukung oleh departemen lain yang mendukung program-program penanggulangan bencana selama masa tanggap darurat sampai pasca bencana.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8474 seconds (0.1#10.140)