Petani pohon kantinona minta ganti rugi

Rabu, 06 Februari 2013 - 22:06 WIB
Petani pohon kantinona...
Petani pohon kantinona minta ganti rugi
A A A
Sindonews.com - Meski telah ditetapkan sebagai tumbuhan terlarang karena mengandung zat narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), pohon khat yang mengandung katinona di Cisarua Puncak, Bogor, Jawa Barat hingga kini masih belum dimusnahkan.

Garis polisi masih masih membentang di beberapa ladang tanaman khat tersebut. Sementara itu, warga yang selama ini menanam pohon tersebut meminta ganti rugi secepatnyaa, sesuai janji BNN. Karena pohon tersebut merupakan, salah satu penghasilan mereka.

Tedy Pembang Camat Cisarua mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BNN, tentang pohon khat yang mengandung chatinone tersebut. Jika sudah menerima surat, pihaknya akan menghimbau kepada warga agar tidakk menanam atau membudi dayakan pohon haram tersebut.

“Mengenai ganti rugi, pemerintah tidak menjamin. Karena, pohon yang sudah dilarang ditanam tidakk ada ganti rugi,” kata Tedy, Rabu (6/2/2013).

Sebelumnya, BNN telah menetapkan bahwa pohon katinona di kawasan Puncak merupakan tanaman terlarang. Pihak BNN juga meminta tanaman tersebut dimusnahkan dan meminta warga menggantinya dengan tanaman sayuran dan umbu-umbian.

BNN juga berjanji, akan memberikan ganti rugi kepadaa para petani. Namun hingga kini ganti rugi yang dijanjikam BNN belum juga direalisasikan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0870 seconds (0.1#10.140)