Polisi bekuk 3 pengedar ganja di Kota Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Narkoba Polres Bogor Kota berhasil membekuk komplotan sindikat pengedar ganja yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bogor. Pelakunya adalah Miftahudin alias Obet (25), Fian Hilman alias Black (20), dan Prima Agusti Rachman (35).
Mereka dibekuk dikediamannya masing-masing. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita 70 gram ganja kering dan 11 pil aprazolam.
Terbongkarnya sindikat pengedar ganja ini, bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan para pelaku yang kerap bertransaksi di wilayahnya.
"Pelaku ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli di Kampung Anyar, Kelurahan Muarasari, Bogor Selatan, Jalan Raya Tajur, Bogor Timur, dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor," kata Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Hepi Hanafi di Mapolres Bogor Kota, Rabu (6/2/2013).
Dia menambahkan, saat ini ketiganya sudah mendekam di ruang tahanan Polres Bogor Kota. "Hingga saat ini kita masih mendalami keterkaitan para pelaku dengan pemasok atau bandar ganja dan pil aprzolam itu," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Mereka dibekuk dikediamannya masing-masing. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita 70 gram ganja kering dan 11 pil aprazolam.
Terbongkarnya sindikat pengedar ganja ini, bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan para pelaku yang kerap bertransaksi di wilayahnya.
"Pelaku ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli di Kampung Anyar, Kelurahan Muarasari, Bogor Selatan, Jalan Raya Tajur, Bogor Timur, dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor," kata Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Hepi Hanafi di Mapolres Bogor Kota, Rabu (6/2/2013).
Dia menambahkan, saat ini ketiganya sudah mendekam di ruang tahanan Polres Bogor Kota. "Hingga saat ini kita masih mendalami keterkaitan para pelaku dengan pemasok atau bandar ganja dan pil aprzolam itu," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(san)