Palsukan paspor, Chintya Alona diancam 5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdana kasus pemalsuan pasport yang melibatkan artis Cut Cyinthiara Alona, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang digelar. Cyintiara diancam lima tahun penjara, karena pemalsuan paspor.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fernandus, dengan hakim anggota Haran Tarigan, dan I Made Suparta dengan agenda pembacaan dan pemeriksaan saksi.
Alif Suaidi, saksi ahli dari pihak imigrasi dalam persidangan mengatakan, bahwa setelah petugas memeriksa cek digit pada tanggal lahir dipasport Cyinthiara terdapat kejanggalan.
"Sebagian data dipalsukan, dan ini baru diketahui setelah petugas melakukan pengecekan pasport terdakwa melalui sistem yang dimiliki Inigrasi," ucapnya dalam persidangan, Rabu (6/2/2013).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Cynthiara diancam dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, artis yang kerap tampil seksi itu juga terancam denda Rp500 juta.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fernandus, dengan hakim anggota Haran Tarigan, dan I Made Suparta dengan agenda pembacaan dan pemeriksaan saksi.
Alif Suaidi, saksi ahli dari pihak imigrasi dalam persidangan mengatakan, bahwa setelah petugas memeriksa cek digit pada tanggal lahir dipasport Cyinthiara terdapat kejanggalan.
"Sebagian data dipalsukan, dan ini baru diketahui setelah petugas melakukan pengecekan pasport terdakwa melalui sistem yang dimiliki Inigrasi," ucapnya dalam persidangan, Rabu (6/2/2013).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Cynthiara diancam dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, artis yang kerap tampil seksi itu juga terancam denda Rp500 juta.
(san)