Reklame bodong, Wali Kota Jaksel meradang
A
A
A
Sindonews.com - Walikota Jaksel Anas Efendi meradang. Soalnya sebuah reklame berukuran 50 meter di Jl Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan didapatinya kembali tayang, meski telah ditertibkan beberapa waktu lalu.
Terlebih keberadaan tiang konstruksi media luar ruang tersebut, hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBBR) alias reklame bodong.
"Sudah kita cek ke Sudin P2B dan memang belum ada IMBBR nya. Jadi reklame bodong ini kita turunkan lagi. Dan jika tetap nekat dipasang kembali, akan kita potong tiang konstruksinya," ancam Anas didampingi Kasatpol PP Jaksel Sulistiarto saat penertiban reklame, Selasa (5/2/2013).
Anas menilai, pemilik atau pihak penyelenggara reklame terkesan tutup telinga dengan aturan yang berlaku. Meski telah ditertibkan beberapa waktu lalu, namun tetap saja kembali memasang papan reklame pada titik yang sama.
Padahal keberadaan media luar ruang itu, berada di atas trotoar dan disekitar gedung Wali Kota.
"Sesuai aturan penyelenggaraan reklame juga tidak bisa di sekitar gedung pemerintah," terangnya.
Terlebih keberadaan tiang konstruksi media luar ruang tersebut, hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBBR) alias reklame bodong.
"Sudah kita cek ke Sudin P2B dan memang belum ada IMBBR nya. Jadi reklame bodong ini kita turunkan lagi. Dan jika tetap nekat dipasang kembali, akan kita potong tiang konstruksinya," ancam Anas didampingi Kasatpol PP Jaksel Sulistiarto saat penertiban reklame, Selasa (5/2/2013).
Anas menilai, pemilik atau pihak penyelenggara reklame terkesan tutup telinga dengan aturan yang berlaku. Meski telah ditertibkan beberapa waktu lalu, namun tetap saja kembali memasang papan reklame pada titik yang sama.
Padahal keberadaan media luar ruang itu, berada di atas trotoar dan disekitar gedung Wali Kota.
"Sesuai aturan penyelenggaraan reklame juga tidak bisa di sekitar gedung pemerintah," terangnya.
(stb)