Eksepsi mahasiswa Unpam ditolak

Selasa, 05 Februari 2013 - 16:41 WIB
Eksepsi mahasiswa Unpam ditolak
Eksepsi mahasiswa Unpam ditolak
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemukulan polisi oleh mahasiswa saat menolak kedatangan Wakapolri, pada Oktober 2012 lalu, menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan pengacara lima terdakwa mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam).

"Dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan 143 ayat 2 KUHP. Secara cermat, jelas, dan lengkap, maka kami menolak isi eksepsi para terdakwa," kata Roby Afani selaku JPU di PN Tangerang, Selasa (5/2/2013).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim I Gede Mayun ini akan dilanjutkan pekan depan. Sidang hari ini dihadiri ratusan mahasiswa dari Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando). Komando bahkan sempat melakukan aksi di depan PN Tangerang dengan melakukan orasi secara bergantian.

Boma Angkasa, Humas Komando mengatakan, akan tetap konsisten mendampingi rekan-rekannya yang kini duduk di bangku terdakwa.

" Intervensi dalam kasus ini sangat kencang kami rasakan. Tak hanya dari pengadilan maupun dari mahasiswa. Tapi kami tidak akan mundur untuk mendukung sahabat kami hingga mereka dinyatakan bebas tak bersalah," tegasnya.

Lima orang mahasiswa yang kini duduk di bangku terdakwa diantaranya adalah Yudi Rizal muslim (26) alumni Unpam, Rian Sartono Perdana (23) mahasiswa jurusan Tehnik Industri, Sholeman Keno (21) mahasiswa jurusan Tehnik Mesin, Mega Pradipta (22) dan Ilham Firmansyah (23) keduanya mahasiswa Fakultas Hukum.

Untuk diketahui, kelimanya ditangkap pihak kepolisian beberapa waktu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus mereka, menolak kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna pada Kamis 18 Oktober 2012.

Unjuk rasa yang berakhir bentrok dengan aparat itu, mengakibatkan beberapa orang mahasiswa mengalami luka tembak dan lima anggota kepolisian terluka.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8127 seconds (0.1#10.140)