Eselon 3 & 4 bisa mengikuti lelang jabatan

Senin, 04 Februari 2013 - 15:12 WIB
Eselon 3 & 4 bisa mengikuti...
Eselon 3 & 4 bisa mengikuti lelang jabatan
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah memiliki pangkat sesuai yang boleh mengikuti lelang jabatan. Hal itu sesuai dan sudah diatur oleh undang-undang kepegawaian.

"Ini hanya untuk PNS yang mempunyai kepangkatan yang sudah memungkinkan. Karena kita terikat dengan UU Kepegawaian. Masak wartawan mau ikut daftar?" canda Jokowi, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/2/2013).

Ditambahkan dia, tidak semua orang bisa mendaftar masuk menempati jabatan yang akan dilelang. Kepangkatan sendiri dimungkinkan hanya bagi esalon tiga atau empat, sesuai dengan undang-undang kepegawaian yang berlaku.

Saat ditanya pangkat apa saja yang pantas untuk jabatan itu, Jokowi mengaku tidak hafal kepangkatan dalam kepegawaian. "Saya enggak ngapalin, enggak hafal," singkatnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9614 seconds (0.1#10.140)