Ikut lelang jabatan, PNS harus bawa proposal

Senin, 04 Februari 2013 - 13:01 WIB
Ikut lelang jabatan, PNS harus bawa proposal
Ikut lelang jabatan, PNS harus bawa proposal
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, mekanisme lelang jabatan akan dilakukan dengan proses penyampaian proposal oleh orang dari bagian kepegawaian yang jabatannya sudah cukup untuk jabatan tersebut sesuai dengan undang-undang kepegawaian.

Dia menerangkan, penyampaian proposal oleh yang bersangkutan seperti penyampaian bisnis plan dalam perusahaan swasta. Selain itu juga ada survei yang akan dilakukan sehingga ada pertimbangan sebagai bahan penilaian kapasitas seseorang.

"Mereka nanti menyampaikan proposal, kalau dalam perusahaan menyampaikan bisnis plan. Ini menyampaikan performa plan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/2/2013).

Dilanjutkan dia, pejabat yang telah memberikan proposal dan mengikuti lelang juga akan disurvei terlebih dahulu, sebelum proposalnya diluluskan. Hal ini untuk mengetahui kinerja pejabat tersebut.

"Nanti kita ngeceknya yang bisa pakai costumer servise indeks. Nanti juga ada survei-survei yang dilakukan, sehingga kita punya bahan kalau performanya enggak baik. Lho kenapa rekomendasi indeksnya hanya segini," tambahnya.

Pelelangan sendiri, kata dia, hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kepangkatannya sudah cukup untuk jabatan tersebut, karena pengalaman dibutuhkan dalam pertimbangan sebuah jabatan.

"Ini keliru lagi, karena istilah lelang itu hanya untuk PNS yang punya kepangkatan yang sudah dimungkinkan untuk itu. Dan oleh aturan UU kepagawaian sudah dimungkinkan," katanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6354 seconds (0.1#10.140)