Mengandung zat narkoba, warga bakar pohon katinona
A
A
A
Sindonews.com - Resah karena diduga mengandung zat narkoba, warga di Puncak, Bogor, Jawa Barat, tadi siang mulai mencabut dan membakar pohon katinona, yang tumbuh di pekarangan rumah dan villa-villa.
Saat ini, warga meminta kepastian dari BNN dan kepolisian apakah tanaman katinona, yang tumbuh subur di kawasan puncak tersebut dilarang di tanam atau bisa di gunakan.
Hampir sepekan ini, warga Puncak Bogor yang menanam pohon katinona di resahkan dengan mencuatnya pohon katinona yang di duga mengandung zat narkoba, yang di temukan BNN saat melakukan penggerebegan di rumah artis Raffi Ahmad pekan lalu.
Warga terpaksa mencabut, dan membakar pohon tersebut karena takut akan ancaman bahaya narkoba.
Menurut Dais salah satu warga, hamper warga Puncak yang memiliki pohon kontinona merasa resah, karena takur melanggar Undang-undang narkotika No 35 Tahun 2009, pohon katinona di nyatakan mengandung zat narkoba dan masuk dalam golongan satu.
“Namun hingga saat ini belum ada upaya dari pihak BNN atau kepolisian, untuk memberikan penyuluhan kepada warga sekitar, hingga akhirnya warga merasa resah dan panik,” ungkap Dais, Sabtu (2/2/2013).
Sementara itu, Petugas Badan Narkotika Kabupaten Dian Firmansyah mengatakan, selama ini pohon katinona tumbuh subur di kawasan Puncak Bogor.
Tanaman yang tidak diketahui mulain kapan tumbuh di kawasan berhawa sejuk ini, selama ini di gunakan warga untuk obat-obatan, dan di jual kepada turis Timur Tengah yang bermukim di kawasan Puncak, Bogor.
Saat ini, warga meminta kepastian dari BNN dan kepolisian apakah tanaman katinona, yang tumbuh subur di kawasan puncak tersebut dilarang di tanam atau bisa di gunakan.
Hampir sepekan ini, warga Puncak Bogor yang menanam pohon katinona di resahkan dengan mencuatnya pohon katinona yang di duga mengandung zat narkoba, yang di temukan BNN saat melakukan penggerebegan di rumah artis Raffi Ahmad pekan lalu.
Warga terpaksa mencabut, dan membakar pohon tersebut karena takut akan ancaman bahaya narkoba.
Menurut Dais salah satu warga, hamper warga Puncak yang memiliki pohon kontinona merasa resah, karena takur melanggar Undang-undang narkotika No 35 Tahun 2009, pohon katinona di nyatakan mengandung zat narkoba dan masuk dalam golongan satu.
“Namun hingga saat ini belum ada upaya dari pihak BNN atau kepolisian, untuk memberikan penyuluhan kepada warga sekitar, hingga akhirnya warga merasa resah dan panik,” ungkap Dais, Sabtu (2/2/2013).
Sementara itu, Petugas Badan Narkotika Kabupaten Dian Firmansyah mengatakan, selama ini pohon katinona tumbuh subur di kawasan Puncak Bogor.
Tanaman yang tidak diketahui mulain kapan tumbuh di kawasan berhawa sejuk ini, selama ini di gunakan warga untuk obat-obatan, dan di jual kepada turis Timur Tengah yang bermukim di kawasan Puncak, Bogor.
(stb)