Gelapkan mobil tetangga, Kades masuk bui
A
A
A
Sindonews.com - SK (40), Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah hampir delapan bulan membawa kabur dan menggadaikan mobil Avanza yang dipinjamnya.
Informasi yang didapat, awalnya Ahmad Dedi (29), warga Koper, meminjamkan kendaraannya kepada SK sekitar delapan bulan lalu. Akan tetapi, hingga awal tahun 2013 mobilnya tidak kembali. Bahkan dia baru tahu kalau mobilnya sudah digadai oleh SK.
"Minjamnya sudah lama, saat ditagih ngak ada jawaban pasti, sampai saya tau kalo mobil saya digadai Rp.50 juta. Makanya saya lapor saja kepolisi," kata Dedi di Tangerang, Jumat (1/2/2013).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum kepala desa ini.
"Sudah diamankan, sesuai prosedur, karena pelaku adalah seorang kepala desa, maka sesuai ketentuan, penyidik harus meminta ijin dari Bupati untuk itu dan sudah ada ditangan kami," terangnya.
Saat ini, petugas tengah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus penggelapan mobil tersebut. Terkait pemeriksaan dikatakan Shinto, SK sudah menggadaikan mobil pinjamannya kepada penadah inisial MN (40) di Bogor pada Juli 2012 dengan harga Rp50 juta.
"Tak hanya membawa kendaraan milik orang lain, pelaku juga menggadai harta milik orang lain tanpa izin untuk kepentingannya sendiri. Atas perbuatannya, SK dipersangkakan dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tegasnya.
Informasi yang didapat, awalnya Ahmad Dedi (29), warga Koper, meminjamkan kendaraannya kepada SK sekitar delapan bulan lalu. Akan tetapi, hingga awal tahun 2013 mobilnya tidak kembali. Bahkan dia baru tahu kalau mobilnya sudah digadai oleh SK.
"Minjamnya sudah lama, saat ditagih ngak ada jawaban pasti, sampai saya tau kalo mobil saya digadai Rp.50 juta. Makanya saya lapor saja kepolisi," kata Dedi di Tangerang, Jumat (1/2/2013).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum kepala desa ini.
"Sudah diamankan, sesuai prosedur, karena pelaku adalah seorang kepala desa, maka sesuai ketentuan, penyidik harus meminta ijin dari Bupati untuk itu dan sudah ada ditangan kami," terangnya.
Saat ini, petugas tengah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus penggelapan mobil tersebut. Terkait pemeriksaan dikatakan Shinto, SK sudah menggadaikan mobil pinjamannya kepada penadah inisial MN (40) di Bogor pada Juli 2012 dengan harga Rp50 juta.
"Tak hanya membawa kendaraan milik orang lain, pelaku juga menggadai harta milik orang lain tanpa izin untuk kepentingannya sendiri. Atas perbuatannya, SK dipersangkakan dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tegasnya.
(san)