Granat: Zat chatinone bukan narkoba jenis baru
A
A
A
Sindonews.com - Grakan Nasional Anti Narkotika (Geranat) menganggap, zat chatinone ternyata bukan jenis baru dalam dunia narkotika.
Hal ini, sekaligus menampik pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait barang bukti methylenedioxy methcathinone atau methylone (M1), yang merupakan turunan Chatinone di rumah presenter Raffi Ahmad beberapa hari lalu.
"Namanya M1 ini turunan daripada Chatinone. Sama aja kalau lihat analoginya amphetamine sama ekstesi," ungkap Sekretaris Jenderal Granat Lula Kamal di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Menurut Lula, M1 ini baru dipatenkan pada 1996. Namun, di Indonesia dan Asia Tenggara tidak menjadi trend. Ditambahkannya, M1 lebih populer di eropa dan Afrika.
"Di Afrika itu tumbuhannya dipake kaya orang nyirih. Tapi juga itu gak bikin terlalu kuat kalau masih daunnya kering. Ya ini memang kasus pertama di Indonesia. Tapi, bukan berarti ini zat baru. Kalo ditanya narkoba apa enggak, ya narkoba lah," tegasnya.
Lula mewajarkan, jika dalam lampiran Undang-undang narkotika nama jenis itu tidak ada.
"Ya iya, kan namanya turunan, bikin terus orang. Gak mungkin diupdate, namanya UU tiap tahun," sambungnya.
Wanita yang berprofesi sebagai dokter ini, menerangkan sejak awal dibuat Chatinone, kemudian jadi 3,4-methylenedioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1).
Namun, lanjut Lula yang paling penting adalah efek obat tersebut yang sama dengan ekstasi.
"Dalam jangka waktu panjang orang ketagihan plus ada halusinasi. Terus orang jadi sakit jiwa dan bisa kelainan jiwa menetap," tutupnya.
Hal ini, sekaligus menampik pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait barang bukti methylenedioxy methcathinone atau methylone (M1), yang merupakan turunan Chatinone di rumah presenter Raffi Ahmad beberapa hari lalu.
"Namanya M1 ini turunan daripada Chatinone. Sama aja kalau lihat analoginya amphetamine sama ekstesi," ungkap Sekretaris Jenderal Granat Lula Kamal di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Menurut Lula, M1 ini baru dipatenkan pada 1996. Namun, di Indonesia dan Asia Tenggara tidak menjadi trend. Ditambahkannya, M1 lebih populer di eropa dan Afrika.
"Di Afrika itu tumbuhannya dipake kaya orang nyirih. Tapi juga itu gak bikin terlalu kuat kalau masih daunnya kering. Ya ini memang kasus pertama di Indonesia. Tapi, bukan berarti ini zat baru. Kalo ditanya narkoba apa enggak, ya narkoba lah," tegasnya.
Lula mewajarkan, jika dalam lampiran Undang-undang narkotika nama jenis itu tidak ada.
"Ya iya, kan namanya turunan, bikin terus orang. Gak mungkin diupdate, namanya UU tiap tahun," sambungnya.
Wanita yang berprofesi sebagai dokter ini, menerangkan sejak awal dibuat Chatinone, kemudian jadi 3,4-methylenedioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1).
Namun, lanjut Lula yang paling penting adalah efek obat tersebut yang sama dengan ekstasi.
"Dalam jangka waktu panjang orang ketagihan plus ada halusinasi. Terus orang jadi sakit jiwa dan bisa kelainan jiwa menetap," tutupnya.
(stb)